HUT Kemerdekaan RI
Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Seremonial HUT Kemerdekaan RI Maksimal Dihadiri 30 Orang
Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatannya.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seremonial peringatan HUT ke 76 Kemeredekaan RI hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Surat bernomor 0031/4297/SJ tanggal 10 Agustus 2021 itu memuat Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi Covid-19, sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.
“Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin pertama surat edaran tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan, hal teknis lainnya juga diatur melalui Surat Edaran tersebut. Salah satunya, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: VIDEO Ucok Baba Dipalak Preman, Komandan Tim Jaguar Turun Tangan hingga Bikin Pelaku Hilang Roh
Baca juga: Lima Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba Bareng Delapan Wanita Resmi Jadi Tersangka
Baca juga: Geger Penemuan Bayi Masih Bertali Pusar di Tempat Sampah, Menangis karena Lapar dan Dikerubuti Semut
Selain itu, diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Berikutnya, kata Benni, Surat Edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual,” pungkas Benni.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/muhammad-tito-karnavian-muhammad-tito-karnavian.jpg)