Sabtu, 18 April 2026

Kasus Pencurian

Terungkap Saat Daftar Silat, Murid Kelas 6 SD Mengaku Curi Uang Rp 102 Juta dari Panti Asuhan

Kasus ini terungkap berawal ketika satu dari dua pelaku mendaftar menjadi anggota perguruan pencak silat di Kabupaten...

Editor: Eddy Fitriadi
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi pecahan uang rupiah. MY (13) dan DN (17) diduga mencuri uang milik sebuah panti asuhan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Perbuatan itu mereka lakukan selama tiga tahun. Tak tanggung-tanggung, total uang yang mereka curi mencapai Rp 102 juta. 

SERAMBINEWS.COM - Personel Satreskrim Polres Madiun menangkap murid kelas 6 SD dan rekannya pelajar SMK, Sabtu (7/8/2021).

MY (13) dan DN (17) diduga mencuri uang milik sebuah panti asuhan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Perbuatan itu mereka lakukan selama tiga tahun.

Tak tanggung-tanggung, total uang yang mereka curi mencapai Rp 102 juta.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan MY merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

"Sementara DN, warga yang tinggal dekat panti asuhan," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama seperti dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini terungkap berawal ketika satu dari dua pelaku mendaftar menjadi anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Madiun.

Untuk masuk ke perguruan silat tersebut ada satu syarat yang harus dijalani calon anggotanya.

Calon anggota diminta untuk mengakui kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan semasa hidup.

Menurut Raja, pelaku lantas mengakui telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.

Nahasnya, pengakuan ini justru sampai ke telinga pengasuh di panti asuhan.

Pihak panti asuhan lantas melaporkan pelaku ke Polres Madiun.

Menurut AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan sebenarnya pihak panti asuhan sudah mencurigai pelaku sejak lama.

Namun selama ini, pihak panti asuhan belum memiliki bukti kuat.

"Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini.

Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di panti asuhan sering hilang," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved