Petugas Gencarkan Razia saat PPKM Level 4, Warkop Harus Tutup Pukul 22:00 WIB
Petugas Satpol PP dan WH yang dibantu TNI dan Polisi terus menggencarkan razia ke cafe, warung kopi dan pusat keramaian di Banda Aceh
BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH yang dibantu TNI dan Polisi terus menggencarkan razia ke cafe, warung kopi dan pusat keramaian di Banda Aceh.
Hal itu seiring meningkatkan status Banda Aceh dari PPKM level 3 ke level 4. Pada Rabu (11/8/2021) malam, tim kembali menyisiri sejumlah kawasan dalam Kota Banda Aceh.
Pantauan Serambi, petugas mulai melakukan patroli pukul 21:30 WIB. Mereka mendatangi kafe di kawasan Pasar Aceh, lalu ke Merduati, Keudah, tepi Krueng Aceh, Rex Peunayong, Lamdingin, hingga kawasan Lampulo.
Dalam patroli itu, didapati sejumlah tempat usaha yang belum tutup saat waktu sudah memasuki pukul 22:00 WIB.
Sehingga pemilik usaha diberi peringatan, jika kedepan masih kedapatan melanggar, maka akan diberi sanksi berupa membuat surat pernyataan, segel, hingga cabut izin.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah S.STP M.Si yang memimpin razia malam itu menyampaikan, pihaknya melakukan patroli ke sejumlah daerah untuk memastikan semua warung kopi, cafe, dan pusat keramaian mematuhi aturan PPKM level 4, dengan meniadakan keramaian.
Selain itu, kata Ardiansyah, semua tempat usaha cafe atau warung kopi di Banda Aceh harus sudah menutup usahanya pukul 22:00 WIB.
Razia itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Forkompinda setempat.
Dalam razia itu, petugas ingin memastikan semua tempat usaha menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker hingga tidak ada kerumunan.
"Malam ini kita menindaklanjuti instruksi wali kota, yang mana Banda Aceh kini sudah masuk ke zona merah, atau PPKM level 4, maka ini yang harus kita waspadai, tren kasus ini meningkat," ujarnya.
Selain itu, pada Kamis (12/8), Petugas Satpol PP Banda Aceh melakukan inspeksi ke MAN Model Banda Aceh, Kamis (12/8/2021).
MAN Model merupakan salah satu madrasah yang masih memberlakukan belajar secara tatap muka di saat Banda Aceh sedang berstatus level 4.
Dalam kunjungan itu, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah dan para staf menemui kepala sekolah dan para guru, supaya dapat memberlakukan belajar secara daring.
Ardiansyah menyampaikan, di tengah pemberlakukan PPKM level 4, maka semua sekolah yang ada di wilayah hukum Kota Banda Aceh tidak dibenarkan melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka.
Kepada Kepala Sekolah dan dewan guru, Ardiansyah menjelaskan kondisi kasus Covid-19 terkini di Banda Aceh.