16 Tahun Perdamaian Aceh
Damai Aceh Sudah Berusia 16 Tahun, YARA Ultimatum Tokoh Perdamaian Aceh
Ultimatum itu disampaikan bertepatan pada peringatan 16 tahun Hari Damai Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Ultimatum itu disampaikan bertepatan pada peringatan 16 tahun Hari Damai Aceh.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengultimatum para penandatangan MoU Perdamaian Aceh agar melaksanakan butir 1.1.4 MoU Helsinki yang menyebutkan batas Aceh merujuk pada peta 1 Juli 1956.
"Kami telah menyurati pemerintah pusat (Kemendagri, Kemenkum HAM, Badan Pertanahan Nasional), DPRA dan Partai Aceh mengenai Peta Aceh 1 Juli 1956 tapi sampai saat ini kesemuanya menyampaikan tidak menguasai peta tersebut," kata Ketua YARA, Safaruddin kepada Serambinews.com, Minggu (15/8/2021).
Ultimatum itu disampaikan bertepatan pada peringatan 16 tahun Hari Damai Aceh.
Tahun ini, Hari Damai Aceh diperingati secara sederhana di Gedung Serba Guna Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Minggu (15/8/2021).
Ultimatum ini, kata Safaruddin, perlu menjadi perhatian serius dari para pihak karena kesepakatan yang telah ditandatangai tersebut bukan hanya mengikat para pihak.
Tetapi juga seluruh rakyat Aceh, baik yang mendukung Gerakan Aceh Merdeka maupun Pemerintah Republik Indonesia saat terjadi konflik di Aceh.
Selain itu, Safaruddin juga mendesak para pihak untuk melaksanakan butir 1.3.5 MoU Helsinki, yang berbunyi
“Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.
Saat ini, masih banyak pelabuhan laut dan udara belum di kelola oleh Pemerintah Aceh," ungkapnya.
Kemudian YARA mendesak para pihak untuk segera membentuk Pengadilan HAM sebagaimana telah di sepakati dalam butir 2.2.2. Desakan ini disampaikan karena sampai saat ini Pengadilan HAM belum di bentuk di Aceh.
"Kami telah menyurati pemerintah pusat mempertanyakan alasan belum di bentuknya Pengadilan HAM di Aceh," sebut Ketua YARA.
Tapi oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui surat Nomor B-02/S/Humas/HM.00.00/08/2021 tanggal 11 Agustis 2021, meminta YARA untuk mempertanyakan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
"Dan hal tersebut telah kami sampaikan juga kepada Kemenko Polhukam tentang hal yang sama dan masih menunggu jawaban dari Kemenko Polhukam," kata Safaruddin.