CPNS 2021
Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS, Diundur dari Jadwal Sebelumnya
Awalnya, hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 direncanakan akan diumumkan hari ini diundur menjadi tanggal 20 Agustus 2021.
SERAMBINEWS.COM - Jadwal terbaru pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021.
Hasil sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 resmi diundur.
Hal ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial resminya pada Minggu (15/8/2021).
Awalnya, hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 direncanakan akan diumumkan hari ini diundur menjadi tanggal 20 Agustus 2021.
Mengutip laman resmi BKN, pengunduran jadwal pengumuman hasil sanggah CPNS 2021 ini didasarkan pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN.
Selain itu, BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2021 agar senantiasa memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs www.bkn.go.id.
Baca juga: 30 Contoh Soal TWK SKD CPNS 2021 Tentang Nasionalisme dan Pilar Negara, Lengkap Kunci Jawaban
Masa sanggah CPNS 2021
Masa sanggah sendiri diperuntukkan bagi peserta CPNS yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, maka pada halaman resume pendaftaran akan muncul pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan hak untuk mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah bisa dilakukan pada tanggal 4-6 Agustus 2021.
Apabila pelamar tidak melakukan sanggahan selama waktu 3 hari tersebut, maka sanggaha selai dari site mini tidak akan diterima.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Perlu dikaetahui bahwa sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id, fitur ‘Ajukan Sanggah’ bukan untuk memperbaiki kesalahan yan dilakukan pelamar.