Sabtu, 11 April 2026

Berita Lhokseumawe

Kejari Lhokseumawe Segera Kembalikan Berkas Selegram Herlin Kenza ke Polres

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram  Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangk

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Pribadi
Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Kardono 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram  Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memastikan akan segera mengembalikan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

Keduan tersangka dalam perkara ini berinisial KS dan HK. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram  Herlin Kenza yang diduga sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka. 

Ya, tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) lalu.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga  maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.

Kemudian pada Rabu (4/8/2021), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)  Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Di mana dalam satu berkas langsung dua tersangka, yakni HK dan KS.

“Berkas perkara (Tahap-1)  atas nama tersangka KS dan HK telah dikirimkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawke," kata Kajari Lhokseumawe, Mukhlis melalui Kasi Pidum, Kardono kepada Serambinews.com, saat itu.

Menurut Kardono, selanjutnya Jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dimaksud.

"Tahap selanjutnya jaksa akan melakukan penelitian berkas, apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau perlu dilengkapi lagi oleh penyidik," kata Kardono.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved