Berita Lhokseumawe
311 Napi LP Kelas IIA Lhokseumawe Terima Remisi, Satu Diantaranya Langsung Bebas
LP) Klas IIA Lhokseumawe, beberapa waktu lalu telah mengusulkan 311 narapida (napi) untuk mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT RI tahun ini
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas IIA Lhokseumawe, beberapa waktu lalu telah mengusulkan 311 narapida (napi) untuk mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT RI tahun ini.
Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Nawawi, Senin (16/8/2021), menyebutkan, untuk saat ini, jumlah napi maupun tahanan sebanyak 605 orang.
Sehingga awal Agustus 2021, pihaknya pun telah mengusulkan 311 napi untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI tahun ini.
Baca juga: Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Suku Badui Saat Pidato Kenegaraan di Gedung Parlemen Senayan
Usulan diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Besaran remisi yang diusulkan antara satu sampai enam bulan
Rincian napi yang diusulkan mendapatkan remisi, untuk kasus narkotika sebanyak 218 orang, dan pidana umum sebanyak 93 orang.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Senin 16 Agustus 2021, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram
Menurut Nawawi, usulan remisi telah disetujui. Semua napi yang diusulkan bakal dapat remisi antara satu sampai enam bulan.
"Dari 311 napi yang menerima remisi tahun ini, salah satunya akan langsung bebas.
Napi yang langsung bebas adalah napi tindakpidana narkotika. Dia bisa bebas setelah mendapatkan remisi tiga bulan," demikian Nawawi.(*)
Baca juga: 16 Tahun Damai Aceh, Gambit Minta Pimpinan Perhatikan Ekonomi Eks Kombatan GAM