Bimtek

Pelaku Usaha di Abdya Ikuti Bimtek terkait Penanaman Modal

“Izin usaha yang sulit, akan melemahkan semangat masyarakat untuk berusaha. Karena dengan banyaknya investasi, akan terjadi multiplier effect, serta m

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RAHMAT SAPUTRA
Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dibekali bimbingan teknis (Bimtek) tentang fasilitasi penanaman modal, serta sosialisasi kemudahan berusaha secara legal, dalam rangka peningkatan investasi, Senin (16/8/2021) di aula SMPN Tunas Nusa, Kecamatan Susoh. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dibekali bimbingan teknis (Bimtek) tentang fasilitasi penanaman modal, serta sosialisasi kemudahan berusaha secara legal, dalam rangka peningkatan investasi, Senin (16/8/2021) di aula SMPN Tunas Nusa, Kecamatan Susoh.

Kegiatan tersebut digagas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Abdya.

Staf Ahli Bidang Perekonomin, Pembangunan dan Pertanian Setdakab Abdya, Ir Muslim Hasan MSi, saat membuka kegiatan itu mengatakan, untuk menguatkan sektor usaha, pemerintah perlu mendorong kemudahan proses perizinan dalam investasi dan usaha, sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Izin usaha yang sulit, akan melemahkan semangat masyarakat untuk berusaha. Karena dengan banyaknya investasi, akan terjadi multiplier effect, serta mendorong bertambahnya lapangan kerja,” katanya.

Baca juga: Adik Kandung Sekjen DPR RI Dimakamkan di Keuniree, Pidie, Dihadiri Ratusan Pelayat

Baca juga: Truk Tangki Hantam Pikap Pengangkut Pisang, Dua Orang Dilarikan Ke RSUD Aceh Tamiang

Muslim menambahkan, penanaman modal menjadi salah satu alternative, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dapat membantu pemerintah, dalam hal penyediaan lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran.

Namun demikian, lanjutnya, meskipun penanaman modal memiliki manfaat yang cukup signifikan, pelaksanan penanaman modal juga mengandung resiko, seperti masalah pengelolaan lingkungan dan masalah sosial lainnya.

“ Hal ini tidak bisa dihindari, namun dapat diminimalisir,” sebutnya.

Menurutnya, kurangnya pemahaman melakukan perizinan secara online single sub mission atau OOS, karena minimnya informasi yang didapat untuk melakukan perizinan secara online, disamping permasalahan yang lain, seperti cara penyampaian atau cara pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“kebanyakan masih belum paham atau mengerti, juga kurangnya kesadaran para pengusaha, untuk melaporkan laporan kegiatan penanaman modalnya kepada pemerintah, dalam penyampaian LKPM,” ungkapnya.

Dampak dari semua permasalahan tersebut, katanya, data perkembangan realisasi penanaman modal menjadi bias dan tidak akurat, juga permasalahan yang ada, tidak akan diketahui oleh DPMPTSPNAKERTRANS Abdya.

Untuk itu, Muslim mengajak para pengusaha di Abdya, untuk tertib administrasi menyusun dan mengirimkan laporan kegiatan penanaman modal secara online. Pihaknya juga menghimbau para pelaku usaha yang ada di ‘Nanggroe Breuh Sigupai’, untuk segera mengurus legalitas usaha melalui perizinan, yang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi OSS-RBA.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP NAKERTRANS Abdya Rahmad Sumedi SE, dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari kegiatan untuk meningkatkan kompetensi bagi para pelaku usaha, dalam urusan penanaman modal, termasuk OSS-RBA.

“Semoga para pelaku usaha dapat melaksanakan, serta mengurus izinnya melalui lembaga OSS-RBA secara mandiri,” pintanya,

Karena, katanya, sesuai Pasal 11 PP nomor 6 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di daearah Pasal 11 ayat (1) disebutkan, bahwa pelayanan sistem OSS pada perizinan berusaha di daerah, dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dan ayat (2) pelayanan secara mandiri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perangkat atau fasilitas sendiri, yang disediakan oleh DPMPTSP NAKERTRANS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved