Cukai Rokok
Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan, Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah
Sri Mulyani menyebutkan, ada lima aspek pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan...
SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2022.
“Seperti disampaikan bahwa untuk CHT ada target kenaikkan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai policy CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa dalam penetapan tarif CHT,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).
Sri Mulyani menyebutkan, ada lima aspek pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.
Pertama, dari sisi kesehatan sebagai pengendalian prevalensi perokok anak. Kedua, dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketiga, mempertimbangan keberlangsungan para petani tembakau. Keempat, hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara. Kelima, pemberantasan rokok ilegal.
“Ini keempat hal faktor yang menentukan tingkat kenaikan CHT tahun depan,” beber Sri Muliyani.
Pemerintah juga akan mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) di tahun depan dengan memperhatikan stuasi pemulihan dan situasi ekonomi.
“Seperti cukai plastik kita akan lakukan tentu kita menyadari dengan mempertimbangkan dampak Covid-19 yang terukur dengan situasi yang terjadi pemulihan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun 2022 sebesar Rp 203,92 triliun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tarif cukai rokok akan naik tahun depan, ini pertimbangan pemerintah"