Remisi
128 Napi Lapas Blangkejeren Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI
Kalapas menyebutkan dari 128 warga binaan yang memperoleh remisi itu 2 orang warga binaan (napi) langsung menghirup udara segar setelah mendapat remis
Penulis: Rasidan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rasidan I Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Sebanyak 128 orang warga binaan di Lapas Kelas II Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues (Galus) menerima remisi HUT RI ke-76, pada Selasa (17/8/2021).
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Balai Pendopo Bupati Galuskepada dua orang perwakilan nara pidana (napi).
Kepala Lapas kelas II Blangkejeren, Hisam Wibowo, kepada Serambinews.com, Selasa (17/8/2021) mengatakan, sejauh ini jumlah warga binaan di Lapas Blangkejeren tersebut mencapai sebanyak 205 orang.
Baca juga: Sudah Empat Hari Harga Emas di Lhokseumawe Stabil, Ini Rincian Harganya
Baca juga: Video Menegangkan Ketika Warga Afghanistan Panjat Pesawat Lepas Landas, Upaya Keluar dari Kabul
Baca juga: Polisi Periksa ABK Terkait Olengnya KMP Teluk Singkil Saat Berlayar ke Simeulue
Namun dari jumlah tersebut dinyatakan 128 orang warga binaan memperoleh remisi pada HUT RI ke-76 tersebut.
Kalapas menyebutkan dari 128 warga binaan yang memperoleh remisi itu 2 orang warga binaan (napi) langsung menghirup udara segar setelah mendapat remisi bebas.
Sementara sisanya untuk 126 napi tersebut, ada yang memperoleh remisi dari satu sampai enam bulan.
"Bagi warga binaan yang belum memperoleh pengurangan masa hukum, agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Lapas," sebutnya.
Ia merincikan untuk 126 warga binaan yang memperoleh remisi pada HUT RI tersebut yakni warga binaan yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukumannya untuk satu bulan sebanyak 22 orang, kemudian yang memperoleh remisi dua bulan 18 orang, lalu warga binaan yang memperoleh remisi tiga bulan 25 orang.
Selanjutnya, 16 orang warga binaan memperoleh remisi empat bulan, lalu 26 orang memperoleh remisi lima bulan dan 19 orang warga binaan lainnya memperoleh remisi enam bulan.
"Ada 2 orang warga binaan langsung menghirup udara segar setelah mendapat remisi bebas atau pengurangan masa hukumannya tiga bulan yakni, Beni Ariga Timang dan Samsul," sebutnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/remisi-98jnn.jpg)