Berita Langsa
381 Napi di LP Narkotika Langsa Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan 1-6 Bulan
Semoga pemberian remisi ini memberikan harapan yang baik kepada WBP agar bisa cepat berkumpul dengan keluarga.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 381 orang Warga Binaan Permaysrakat (WBP) Lembaga Permasyarakat Narkotika (LPN) Kelas II B Langsa memperoleh remisi (pemotongan hukuman) 17 Agustus 2021 dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Kalapas Narkotika Langsa Bapak Herman Anwar, AMd IP, S.H, mengatakan, dari 381 waega binaan yang diusul menperoleh remisi Hari Kemedekaan ke-76 tanggal 17 Agustus 2021, semuanya disetujui di Kementrian Hukum dan HAM.
"Alhamdulillah Remisi Hari Kemerdekaan tahun ini yang kami usulkan Ke Kemenkum dan HAM ini, seluruhnya disetujui yaitu sebanyak 381 orang WBP mendapatkan remisi umum," ujar Herman.
Dia menambahkan, pemberian Surat Keputusan (SK) Kemenkum dan HAM tentang remisi umum kepada 381 WBP dilakukan secala virtual langsung oleh Menteri Hukum & HAM, Yasonna H. Laoly.
"Semoga pemberian remisi ini memberikan harapan yang baik kepada WBP agar bisa cepat berkumpul dengan keluarga," sebutnya.
Sementara itu Kasibinadik Giatja LPN Kelas II B Langsa, Yopi Syahputra S.H, menjelaskan, dari 318 usulan remisi bagi WBP yang terdiri dari RU 1 dan RU 2 semua turun SK.
"Remisi diperoleh terhadap 381 WBP ini yaitu dari 1 bulan sampai paling tinggi 6 bulan," tutup Yopi.(*)
Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental Hamil 4 Bulan Dirudapaksa Pemulung, Pelaku Sudah Punya Istri dan Anak
Baca juga: Korban Tewas Gempa Haiti Capai 1.419 Orang, Lebih 6.900 Orang Terluka, Badai Tropis Mengancam
Baca juga: AC Milan Incar 4 Pemain Lagi, Yacine Adli dan Alessandro Florenzi Segera Merapat