Gadis Keterbelakangan Mental Hamil 4 Bulan Dirudapaksa Pemulung, Pelaku Sudah Punya Istri dan Anak

Dari hasil tespack, menunjukkan bahwa korban memang sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJabar, Kompas.com/Candra Nugraha
Pelaku pelecehan anak disabilitas di bawah umur dibawa polisi di depan Mapolres Banjar 

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis di bawah umur jadi korban rudapaksa.

Pelaku merupakan seorang pria berusia 41 tahun.

Pelaku adalah seorang pemulung berinisial YD (41).

YD tega merudapaksa anak di bawah umur berinisial M (17).

Ironisnya, korban merupakan anak keterbelakangan mental.

Akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban hamil empat bulan.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ayah korban.

Sang ayah melihat ada perubahan bentuk tubuh anaknya.

"Orangtua korban curiga ada perbuhan bentuk pada diri anaknya," kata Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, Senin (16/8/2021), dilansir Tribun Jabar.

Sang ayah kemudian menanyakan kepada korban apakah sudah menstruasi bulan ini.

Saat ditanya, korban menjawab belum.

Setelah itu, orangtua korban mengajak memeriksakan diri ke dukun beranak (paraji).

Kemudian dilakukan tes kehamilan dengan tespack.

Dari hasil tespack, menunjukkan bahwa korban memang sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.

Saat mengetahui hal itu, orangtua korban langsung melapor ke Polres Banjar.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Kris Wu, Eks EXO itu Diduga Rudapaksa 30 Perempuan, ada yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: Pria 48 Tahun Terobos Kelambu Rudapaksa Istri Orang, Pelaku Tuduh Bapak Korban Selingkuhi Istrinya

Mengutip dari Kompas.com, tersangka biasa memulung barang bekas di sekitar rumah korban.

Pelaku pelecehan anak disabilitas di bawah umur dibawa polisi di depan Mapolres Banjar.

Diduga, tersangka sudah mengincar korban sejak lama.

Tersangka kemudian melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi.

Saat kejadian, orangtua korban sedang menghadiri pengajian.

"Pelaku melakukan rudapaksa ke korban sekali dan sudah ada rencana sebelumnya," kata Ardiyaningsih.

Ardiyaningsih menuturkan, saat kejadian tersangka sempat memukul hingga korban pingsan.

Saat tersadar, tersangka lalu mengancam korban gara tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.

"Ada paksaan dan ancaman kekerasan," ungkapnya.

Ardiyaningsih menambahkan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat merudapaksa korban karena tidak mampu menahan nafsu.

"Selain itu, pelaku sempat melakukan nikah siri karena pengakuan tersangka kepada penyidik istrinya tidak mampu melayani syahwatnya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Padna, Kompas.com/Candra Nugraha)

Baca juga: Tiga Orang Tewas Terbakar di Dalam Rumah di NTT, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Baca juga: Warga Terpapar Covid-19 di Lhokseumawe Bertambah 28 Kasus, Sembuh 43 Orang, Meninggal Satu

Baca juga: Kapolda Minta Vaksinasi di Aceh Harus Terus Digalakkan untuk Capai Herd Immunity

 Tribunnews.com dengan judul Pemulung Tega Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku

BACA BERITA RUDAPAKSA LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved