Berita Aceh Utara
Ini Jumlah Napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang Mendapat Pengurangan Hukuman
Pemberian remisi itu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-76 atas usulan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON– Ratusan narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (17/8/2021) mendapat remisi (pengurangan masa hukuman).
Pemberian remisi itu dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-76 atas usulan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Pengumuman remisi itu disampaikan setelah Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH, bersama jajaran mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih secara virtual.
“Jumlah napi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT kemerdekaan sebulan yang lalu, berjumlah 277 orang,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH kepada Serambinews.com, Selasa (17/8/2021).
Napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman lebih dari enam bulan.
“Alhamdulillah usulan tersebut diterima, mayoritas napi yang mendapat remisi itu kasus narkoba,” ujar Yusnaidi.
Baca juga: Wacana Duet Jokowi-Prabowo untuk Pilpres 2024 Terus Bergulir
Baca juga: Presiden AS Beri Visa Imigran Khusus untuk Warga Afghanistan, Takut Balas Dendam Taliban
Baca juga: Ruang ICU di RSU Cut Meutia Aceh Utara Penuh dengan Pasien Covid-19
Jumlah remisi yang diberikan tersebut bervariasi dari satu sampai lima bulan. Napi yang mendapat remisi satu bulan berjumlah 79 orang, lalu napi yang mendapatkan remisi dua bulan sebanyak 78 orang.
Selanjutnya, napi yang mendapat remisi tiga bulan 66 orang, remisi empat bulan yang mendapatkan 45 orang.
Sedangkan untuk remisi lima bulan yang mendapatkan hanya sembilan orang saja, juga didominasi napi kasus narkoba.(*)