Berita Aceh Besar

Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Aceh Besar, Polda Aceh Amankan 7 Terduga Pelaku dan 3 Unit Alat Berat

Polda Aceh melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Aceh Besar, Senin (16/8/2021)

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Barang bukti berupa alat berat yang disita Ditreskrimsus Polda Aceh di salah satu lokasi tambang ilegal di Aceh Besar, Senin (16/8/2021) 

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Aceh Besar, Senin (16/8/2021).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Unit I Subdit IV Tipidter, yang mana didapati aktivitas tambang jenis tanah timbun/uruk tanpa dilengkapi izin.

"Ada tiga lokasi tambang yang ditemukan dalam penyelidikan itu. Setiap lokasi juga didapati satu unit alat berat dengan merk berbeda.

Bahkan ada satu lokasi yang alat beratnya sedang melakukan aktivitas tambang," ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Nekat Ikat Diri di Roda Pesawat, 2 Orang Tewas Terjatuh saat Coba Kabur dari Afghanistan

Lebih lanjut, Sony menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, petugas juga ikut mengamankan tujuh terduga pelaku yang masing-masing berinisial IS (30), RD (46), IW (33), KS (46), AZ (43), RDH (25), dan HF (37).

"Ketujuh terduga pelaku tersebut termasuk operator dan pemilik tambang yang lokasi tambangnya berbeda. Saat diamankan juga di lokasi berbeda," terangnya.

Dalam upaya penegakan hukum tersebut, lanjutnya, petugas juga ikut mengamankan barang bukti dua unit alat berat Merk Hitachi warna orange, satu unit alat berat Merk CAT warna kuning.

Baca juga: Ardi Bakrie Diisukan Kabur saat Rehab hingga Kecelakaan, Pengacara: Cedera Saat Latihan Kickboxing 

Sony juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktek tambang ilegal.

Karena aktivitas tambang tanpa dilengkapi izin akan sangat berbahaya baik bagi masyarakat maupun lingkungan.

"Itu sangat berbahaya, karena sangat merugikan masyarakat dengan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu juga dapat menurunkan PAD bagi pemerintah setempat," tegas Sony.

"Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh alat bukti sudah diamankan ke Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Sony mengakhiri keterangannya. (*)

Baca juga: Saran dr Zaidul Akbar, Hindari 5 Makanan Ini Agar Tidak Mudah Sakit

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved