Video
VIDEO Viral Warga Cekcok Gara-gara Mobil Parkir Menutupi Badan Jalan
Malah saya yang dimarahin, dibilang harus sabar dengan barang sebanyak ini,” ucap wanita yang merekam video itu.
Penulis: Samsul Idris | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Video yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia memperlihatkan satu unit mobil putih yang menutup jalan karena sedang menurunkan barang.
Pengemudi mobil wanita yang berada di belakang mobil putih itupun pun merasa jalannya dihalangi dan merekam aksi tersebut.
“Jalannya gangnya besar, terus dia bongkar muat di sini, saya mau lewat enggak bisa.
Malah saya yang dimarahin, dibilang harus sabar dengan barang sebanyak ini,” ucap wanita yang merekam video itu.
Alih-alih meminta maaf, orang tersebut justru bersikap agresif dan mencoba untuk merebut handphone pengemudi wanita itu.
Baca juga: VIDEO Viral Ekspresi Tentara Amerika Saat Makan Pempek Palembang Seusai Latihan Perang Bersama TNI
Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, bahwa pemilik rumah tersebut tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang aturan di tempat umum.
“Hal itu memalukan, mereka sudah melanggar hukum dengan menghambat arus lalu lintas yang seharusnya menjadi milik umum.
Dengan alasan apapun, tidak boleh menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi kecuali dengan izin lingkungan,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: VIDEO Viral Tulisan 404 Not Found pada Mural Jokowi di Tangerang
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, jika ada kegiatan yang sampai mengganggu jalan umum regulasinya sudah ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kaporli Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
“Ada aturannya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional.
Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian.
Tingkat ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres,” ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.(*)
Sumber : Kompas.com