Video
VIDEO - Kejati Aceh Geledah PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan dua kotak dokumen serta sejumlah perangkat elektronik, termasuk laptop
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, SIMEULUE – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan di PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Selasa (7/4/2026) sore.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai langkah mendesak untuk mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Tim penyidik menyasar ruang kepala serta staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang berlokasi di Jalan Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan bukti-bukti penting, baik berupa dokumen fisik maupun data digital, sekaligus mencegah kemungkinan penghilangan atau pemindahan barang bukti.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan menyelamatkan aset yang berpotensi hilang.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan dua kotak dokumen serta sejumlah perangkat elektronik, termasuk laptop, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung disita berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Aceh, dan selanjutnya akan dimintakan penetapan dari pengadilan. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sekaligus untuk mengoptimalkan penyelamatan aset negara.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang dimintai keterangan seiring pendalaman penyidikan.
Narator: Syita
Video Editor: Muhammad Anshar