Kasus Sabu 1,2 Ton ke Jaksa, Libatkan Warga Nigeria
Penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus kepemilikan 1,2 ton sabu-sabu yang ditangkap di Aceh Barat pada April 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh
BANDA ACEH - Penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus kepemilikan 1,2 ton sabu-sabu yang ditangkap di Aceh Barat pada April 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat.
Pelimpahan tujuh tersangka bersama barang bukti dengan perkiraan nilai lebih dari Rp 1 triliun ini dilakukan di Kantor Kejati Aceh, Senin (16/8/2021). Para tersangka didatangkan langsung dari Jakarta oleh tim Mabes Polri.
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers mengatakan dalam kasus itu ada 10 tersangka yang terlibat. Dari 10 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan narapidana narkoba yang ditahan di LP Nusakambangan di Jawa Timur dan LP Banceuy, Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah Okonkwo Nonso Kingleys Bin Bosan ( warga Nigeria) (Napi Lapas Nusakambangan) dan Aris Wandi Als Aris Als Adi Bin Muh Hasan (warga Lhokseumawe). Keduanya merupakan narapidana di LP Nusakambangan.
Kemudian Ir Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid (warga Bireuen) yang merupakan narapidana di LP Banceuy, Bandung, Jawa Barat. Ketiganya merupakan pengendali dari peredaran sabu tersebut.
Selanjutnya, Syafrizal Bin Syafrudin (warga Banda Aceh), Ubit Hendra Bin Lemlo (warga Aceh Barat), Muhammad Nur Bin Bustami (warga Pidie), Faizal Rizal Bin Zulkifli (warga Banda Aceh), Mansyur Bin Muchtar (warga Pidie Jaya), Murdani Bin Ibrahim (warga Aceh Barat), dan Burhanudin Bin M Saleh (warga Aceh Jaya).
Dalam pelimpahan kemarin, tim Mabes Polri hanya membawa ketujuh orang itu ke Kejati Aceh. Sedangkan tiga orang yang berstatus narapida mengikutinya secara virtual antara Mabes Polri, Kejaksaan Agung, LP Cipinang, dan LP BANCEUY di Jawa Barat.
Kajati Muhammad Yusuf didampingi Aspidum Jamaluddin menceritakan kronologis kasus penangkapan. Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis 15 April 2021 sekitar pukul 22.50 WIB, bertempat di Dusun Kemakmuran, Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Dalam pengerebekan itu, tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satgassus Polri berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 1,2 ton.
Barang haram tersebut disimpan dalam satu kotak fiber berukuran besar warna hijau yang terdiri atas 1.162 plastik di dalam 36 kotak. Namun saat pelimpahan tahap dua itu, tim Mabes Polri hanya membawa sedikit sabu-sabu sebagai sampel, sedangkan selebihnya sudah dimusnahkan.(mas)