Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang, Rp 1,5 Miliar Uang Palsu Disita Polisi

Dari pengakuan dua pelaku, mereka membeli uang palsu tersebut dari seseorang bernama Mbah Jambrong alias SD.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tersangka pengedar uang palsu bermodus dukun pengganda uang inisial SD alias Mbah Jambrong dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi.

Pasalnya, pria itu telah melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Ternyata pria yang mengaku dukun itu mengedarkan uang palsu.

Pria yang dikenal bernama Mbah Jambrong mengaku bisa menggandakan uang.

Modus yang dilakukannya adalah menjadi seorang dukun.

Akhir cerita, uang palsu Rp 1,5 miliar berhasil disita polisi.

Kasus peredaran uang palsu terjadi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Polisi pun berhasil menangkap lima orang pelaku berinisial AG, AR, DR, EH, dan SD.

Beredar di 11 warung

Uang palsu beredar di 11 warung di Desa Mampi dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.

Warung-warung tersebut tertipu oleh pembeli yang berbelanja.

Polsek Cileungsi kemudian berhasil menangkap AG dan AR.

"Kedua tersangka berinisial AG usia 48 tahun dan AR usia 23 tahun asal Klapanunggal Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (11/8/2021), mengutip Tribunnews Bogor.

Dari pengakuan dua pelaku, mereka membeli uang palsu tersebut dari seseorang bernama Mbah Jambrong alias SD.

Setelah dilakukan pengembangan, lima orang pelaku berhasil ditangkap.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved