Napi Sabu Dominasi Terima Remisi
Sebanyak 277 narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mendapat remisi
LHOKSUKON – Sebanyak 277 narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mendapat remisi (pengurangan masa hukuman), Selasa (17/8/2021). Dari jumlah itu, dominan penerima remisi adalah napi yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Pemberian remisi itu dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-76 atas usulan Lapas Klas IIB Lhoksukon. Pengumuman remisi itu disampaikan setelah Kepala Lapas Klas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH bersama jajaran mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih secara virtual.
“Jumlah napi yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT kemerdekaan sebulan yang lalu, berjumlah 277 orang,” ujar Kepala Lapas Klas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH kepada Serambi, Selasa kemarin.
Napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. “Alhamdulillah usulan tersebut diterima, mayoritas napi yang mendapat remisi itu kasus narkoba,” ujar Yusnaidi.
Jumlah remisi yang diberikan tersebut bervariasi dari satu sampai lima bulan. Napi yang mendapat remisi satu bulan berjumlah 79 orang, lalu napi yang mendapatkan remisi dua bulan sebanyak 78 orang.
Selanjutnya, napi yang mendapat remisi tiga bulan 66 orang, remisi empat bulan yang mendapatkan 45 orang. Sedangkan untuk remisi lima bulan yang mendapatkan hanya sembilan orang saja, juga didominasi napi kasus narkoba. “Remisi yang diberikan pemerintah tersebut harus disyukuri oleh para warga binaan,” ujar Yusnaidi.
Pun yang mendapat remisi mencapai 277 orang, tapi tidak ada napi yang bebas pada hari kemerdekaan. “Seharusnya ada satu napi, Tison yang bisa bebas pada hari peringatan Kemerdekaan ke-76 setelah mendapat remisi. Namun, karena harus menjalani hukuman subsider satu bulan, sehingga baru bebas pada 17 September 2021 mendatang,” pungkas Yusnaidi.
Berdasarkan penelusuran Serambi pada Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Tison divonis lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan, pada 26 Maret 2018 oleh Hakim PN Lhoksukon. Karena pria menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 0,16 gram.
Sedangkan sebelumnya, pria asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, pada 19 Maret 2018, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Karena, menurut Jaksa, Tison melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/remisi-lapas-kelas-iib-lhoksukon.jpg)