Video
VIDEO Jaksa Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek RTLH di Subulussalam
Tersangka berinisial DEP (45), selaku konsultan proyek RTLH yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.
Penulis: Khalidin | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Khalidin Bharat | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam, Rabu (18/8/2021) petang menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dinas Sosial Kota Subulussalam.
Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra mengatakan, tersangka yang ditahan tersebut berinisial DEP (45) warga Kota Subulussalam, selaku konsultan proyek RTLH yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.
Menurut Kajari Mayhardy penyidik sebelumnya memeriksa DEP sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, penyidik merasa perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DEP.
Saat diperiksa, tersangka DEP didampingi penasehat hukumnya.
Proses penahanan tersangka dilaksanakan dengan memenuhi standar pencegahan Covid-19 yakni melalui pemeriksaan swab antigen.
Berdasarkan hasil swab antigen, tersangka DEP dinyatakan negative Covid-19 sehingga layak untuk ditahan.
Tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Narator: Ilham
Video Editor: Hari Mahardhika