Sabtu, 25 April 2026

Berita Banda Aceh

Zona Merah Covid-19, Pengamat Sarankan Sekolah di Aceh Besar dan Banda Aceh Secara Daring

"Oleh karena itu, kita mendesak Bupati Aceh Besar dan Walikota Banda Aceh untuk mewajibkan semua sekolah di kedua daerah tersebut untuk meliburkan...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman MKes. 

"Oleh karena itu, kita mendesak Bupati Aceh Besar dan Walikota Banda Aceh untuk mewajibkan semua sekolah di kedua daerah tersebut untuk meliburkan para siswa dan sekolah berlangsung dengan daring tanpa kecuali, meski sekolah boarding sekalipun," ujarnya.

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh berada pada zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).

Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman MKes, dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Rabu (18/8/2021) mengatakan, pada  tanggal 18 Agustus 2021 saja kasus baru terkonfirmasi seluruh Aceh mencapai 383 kasus.

Didominasi Banda Aceh 133 kasus pada posisi pertama dan Aceh Besar pada posisi kedua sejumlah 50 kasus.

Melihat keadaan tersebut, Banda Aceh dan Aceh Besar sudah saatnya mewajibkan setiap sekolah tanpa kecuali ,baik sekolah boarding dan non boarding tetap melakukan daring.

Apalagi, katanya, juga menemukan pengakuan kalau ada satu sekolah boarding di Aceh Besar yang  siswanya positif Covid-19.

Namun setelah pulih masuk kembali ke kelas seperti biasa dan kelas tersebut tidak pernah diliburkan.

Baca juga: Mahasiswa Baru USK Ikut Pengenalan Kampus Secara Daring

Hal itu tentulah, membawa resiko tinggi bagi yang lainnya terpapar Covid-19 di sekolah tersebut.

"Oleh karena itu, kita mendesak Bupati Aceh Besar dan Walikota Banda Aceh untuk mewajibkan semua sekolah di kedua daerah tersebut untuk meliburkan para siswa dan sekolah berlangsung dengan daring tanpa kecuali, meski sekolah boarding sekalipun," ujarnya.

Pihaknya melihat, bahwa resiko Covid-19 itu berdasarkan kasus positif diketahui 20 persen menyasar anak-anak, termasuk para siswa SD/SLTP.

"Oleh karena itu, tidak ada bedanya potensi resiko bagi anak-anak ataupun bagi dewasa Sehingga Bupati dan Walikota harus segera melarang ada sekolah tatap muka di kedua daerah," demikian Dr Nasrul Zaman MKes. (*)

Baca juga: Masih Belajar Tatap Muka Saat PPKM Level 4, MAN Model Banda Aceh Disidak, Besok Mulai Daring Lagi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved