Belajar dari Kasus Afifah, Ini Cara Ketahui Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya
Secara materiil, kata dia, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Beberapa waktu lalu, publik sempat diramaikan dengan kisah Afifah Muflihati (29), seorang guru honorer yang harus menanggung beban utang ratusan juta dan teror mengerikan dari pihak pinjaman online ilegal.
Beragam aksi teror untuk pelunasan utang didapatnya dari pihak pinjaman online (pinjol) tersebut.
Mulai dari pesan WA yang dikirim padanya hingga menyasar pada banyak kontak yang ada dalam daftar phonebook.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8/20210, kisah mengerikan yang dihadapi wanita ini berawal karena desakan ekonomi dan ketidaktahuannya.
Pada 20 Maret 2021 lalu, Afifah yang tengah memainkan ponsel dan berselancar di media sosial melihat iklan aplikasi dari pinjaman online.
Dia merasa ada gayung bersambut karena aplikasi tersebut memberi pinjaman uang tanpa jaminan, bunga rendah, proses cepat, dan jangka waktu yang lama.
Afifah mengungkapkan, ketika itu dia mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 juta karena tergiur bunga rendah 0,04 persen dengan waktu 91 hari.
Baca juga: Hati-hati! Penawaran Pinjaman Online Melalui SMS/WA Fix Ilegal, Cek Legalitas Pinjol via OJK 157
Baca juga: Pinjam Rp 3,7 Juta untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer Ini Malah Terlilit Pinjaman Online Rp 206 Juta
Tetapi setelah proses pencairan yang begitu cepat, jumlah uang yang masuk hanya 3,7 juta.
Afifah menganggap jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan pengajuan itu karena ada potongan administrasi.
Uang itu juga masih dia biarkan di rekening dan tidak digunakan karena belum ada izin dari suami.
Namun memasuki hari kelima, pada 25 Maret 2021, Afifah mendapat pesan WA untuk melakukan pelunasan, namun tidak digubris.
Lalu kemudian hari ketujuh mulai ada teror WA ke rekan-rekan yang ada di kontaknya.
Disebutkan, dari kisaran 200 kontak, 50 di antaranya mendapat WA penagihan sebagai penjamin.
Karena merasa tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Afifah mulai berupaya mengembalikan uang yang dipinjamnya.
"Pinjam Rp 5 juta, diterima Rp 3,7 juta, disuruh melunasi Rp 5,5 juta," ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Karena terus menerima teror penagihan, tanpa pikir panjang Afifah kembali melakukan pinjaman online lainnya untuk membayar utang pelunasan.
Baca juga: Cerita PNS Terjerat Pinjaman Online, Cuma Pinjam Rp 900 Ribu, Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta
Baca juga: Kasus Penipuan Pinjaman Online Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Diminta Kembalikan Rp 60 Juta
Total, ada 40 aplikasi pinjaman online ilegal yang diakses Afifah.
"Bisa dikatakan gali lubang tutup lubang di pinjol itu, tapi setelah dihitung malah utangnya jadi Rp 206 juta," terangnya.
Penagihan yang dilakukan aplikasi pinjaman online tersebut, menurut Afifah, sangat mengerikan.
"Selain kata-kata kotor, ada foto editan seolah telanjang dan disebar ke kontak WA yang ada. Kata-katanya juga penuh ancaman, fitnah, dan mencemarkan nama baik," ungkapnya.
Dia sempat trauma dan tak mau memegang ponsel karena banyak temannya bertanya mengenai kejadian yang dia alami.
Risiko terlibat pinjol ilegal
Afifah bukanlah satu dari korban pinjaman online ilegal yang mendapat aksi teror pelunasan.
Ada banyak kasus warga lainnya yang juga terjerat dengan pinjaman online yang biasa kerap datang melalui SMS atau pesan Whatsapp.
Mengutip Kompas.com, Kamis (19/8/2021), Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing pada Mei 2021 telah mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online.
Pertama, mengecek legalitas lembaga tempat meminjam.
Tujuannya tenntu agar tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.
"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam baru-baru ini seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Hati-hati! Penawaran Pinjaman Online Melalui SMS/WA Ilegal
Secara materiil, kata dia, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.
Sementara itu, dari segi imateriil, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal adalah saat jatuh tempo penagihan, pengguna bisa menerima teror, intimidasi, dan bahkan pelecehan.
Ia mengingatkan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, hal berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.
Pertimbangkan kemampuan finansial untuk membayar pinjaman.
Jangan sampai tidak mampu membayar saat jatuh tempo.
"Sebelum meminjam, pahami syarat-syaratnya, risiko, dan kewajiban," ujar Tongam.
Cara ketahui pinjol ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagram @kemenkominfo juga sudah mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending ilegal atau pinjol ilegal.
Kementerian Kominfo menyebutkan, ada banyak fintech lending ilegal yang menggunakan logo, nama serta warna identitas menyerupai fintech lending legal yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Pinjaman online yang ilegal ini tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman ilegal, tapi juga melalui pengiriman pesan singkat, baik melalui SMS atau Whatsapp.
Namun ada beberapa ciri-ciri yang bisa dilihat untuk mengetahui apakah penawaran tersebut dari fintech lending ilegal yang tidak terdaftar dan berizin di OJK atau bukan.
Seperti dikutip dari Instagram @kemenkominfo, berikut beberapa ciri pinjol ilegal.
1. Memiliki bunga yang tinggi
2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas
3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website
4. Tidak memiliki layanan pengaduan
5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar. Seperti mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik.
6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Fintech lending ilegal atau pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Untuk mengecek daftar pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin OJK bisa diakses pada link ini.
Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Mengutip Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.
Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK:
- E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
- Telepon: 157
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ciri-pinjol-ilegal.jpg)