Empat Terdakwa Ajukan Kasasi, Kasus Nelayan Aceh Jemput Rohingya
Tiga nelayan Aceh bersama seorang warga etnis Rohingya yang terlibat menjemput puluhan imigran Rohingya dari tengah laut ke daratan
LHOKSUKON – Tiga nelayan Aceh bersama seorang warga etnis Rohingya yang terlibat menjemput puluhan imigran Rohingya dari tengah laut ke daratan pada tahun 2020, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu diajukan atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 10 Agustus 2021.
Keempat terdakwa yakni Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Lalu, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Terakhir, Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Sedangkan satu terdakwa lagi, Shahad Deen (37) warga etnis Rohingya yang menetap selama ini di Medan, Sumatera Utara. Kasasi tersebut akan diajukan terdakwa melalui bantuan pengacara yang tergabung dalam Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham). Pengacara itu disediakan Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk mendampingi Shahad Deen.
Selain itu, Paham juga membantu mengadvokasi terhadap tiga nelayan Aceh. Informasi yang diperoleh Serambi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, pada 18 Agustus 2021. Hakim PT Banda Aceh menyatakan terdakwa Faisal Afrizal, Abdul Aziz, Afrizal, dan Shahad Deen terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penyelundupan manusia.”
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faisal, Abdul Aziz, serta Afrizal masing-masing lima tahun penjara. Sedangkan Shahad Deen dihukum enam tahun penjara. Keempat mereka juga didenda Rp 500 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama sebulan.
“Kami sudah dapat informasi terkait putusan banding dari PT terhadap tiga nelayan Aceh, dan satu pengungsi Rohingya. Namun, kami belum menerima salinan putusan tersebut secara resmi,” ujar perwakilan Paham, Nikmah Kurniasari SH kepada Serambi, Rabu (18/8/2021).
Pun demikian, mereka sudah sepakat mengajukan kasasi. Ditanya alasan mengajukan kasasi, Nikmah menyebutkan, banyak hal yang menjadi alasan kuat untuk kasasi. Antara lain perbuatan mereka menyelundupkan Rohingya ke Indonesia tidak selesai. “Mereka menjemputnya di zona bebas yakni 100 mil. Lalu, kapal itu macet di jarak 50 mil,” ungkap Nikmah.
Kemudian, datang nelayan untuk membantunya. Lalu, yang memasukkan ke-4 mil adalah nelayan, sementara yang membawa ke darat adalah aparat. Pembayaran yang dijanjikan ke mereka untuk 36 orang. Sedangkan yang ditolong secara keseluruhan 99 orang. Selain itu, kata Nikmah, ada aturan qanun yang mengharuskan mereka untuk menolongnya.
Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambi, menyebutkan, jika sudah termuat putusan banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh di SIPP Pengadilan Negeri Lhoksukon, itu sudah pasti putusannya demikian dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, secara fisik belum menerima putusan tersebut, sehingga belum bisa meneruskannya kepada terdakwa dan jaksa.
Jika putusannya fisik sudah diterima, pihaknya dalam 2x24 jam akan menyampaikan pemberitahuan putusan tersebut kepada terdakwa dan jaksa, di mana pun terdakwa menjalani hukuman. “Jika sudah diterima putusan, terdakwa dan jaksa memiliki waktu selama 14 hari mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut,” kata Humas PN Lhoksukon.(jaf)