Berita Banda Aceh
GeRAK Aceh Beri Penghargaan ke Kajati Aceh atas Penanganan Kasus Korupsi, Ini Perkara yang Ditangani
Pemberian reward tersebut sebagai bentuk apresiasi GeRAK Aceh kepada Kajati dedikasinya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Pemberian reward tersebut sebagai bentuk apresiasi GeRAK Aceh kepada Kajati dedikasinya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf di Kantor Kejati Aceh, Rabu (18/8/2021).
Pemberian reward tersebut sebagai bentuk apresiasi GeRAK Aceh kepada Kajati dedikasinya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengatakan lembaga kejaksaan di Aceh sudah melaksanakan kinerjanya dengan baik dalam mengungkapkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tahun ini.
"Dalam tahun ini sudah ada lima perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Aceh, ini kinerja yang cukup baik di tengah pandemi Covid-19," kata Askhalani kepada wartawan, di Banda Aceh, Rabu (18/8/2021).
Adapun lima perkara tersebut, kata Askhalani, seperti tiga kasus dugaan korupsi replanting peremajaan sawit rakyat di tiga daerah (Aceh Tamiang, Nagan Raya, Aceh Barat), kasus sertifikat tanah masyarakat miskin.
Kemudian kasus pemecah ombak di Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya.
Askhalani menyampaikan, selain lima kasus yang ditangani Kejati Aceh saat ini, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut juga berjalan penanganan perkara oleh Kejari kabupaten/kota di Aceh.
"Berdasarkan catatan GeRAK Aceh, juga 18 perkara besar yang sedang ditangani Kejari kabupaten/kota. Karena itu dalam momentum hari kemerdekaan ke 76 ini kita mengapresiasi kejaksaan," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Askhalani, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut juga karena Kejati Aceh telah menindaklanjuti beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh GeRAK Aceh.
GeRAK Aceh juga meminta kepada bapak Kajati Aceh mengungkapkan tuntas kasus yang sedang ditangani, dan membukanya ke masyarakat luas.
"Apalagi kasus-kasus yang berhubungan sektor publik, ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Kejati Aceh," kata Askhalani
Sementara itu, Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan.
Menurutnya, hal itu menjadi sebuah tantangan bagi lembaganya untuk terus bekerja maksimal memberantas korupsi di tanah rencong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gerak-kasih-penghargaan-untuk-kajati-agustus-2021.jpg)