Berita Sabang
Ini Motif Pria Asal Bireuen Ancam Sebar Foto dan Video Vulgar Wanita Sabang, Tapi di Mana Dapatnya?
Tersangka RA melakukan perbuatan ini agar korban SH memenuhi permintaannya
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Tersangka RA melakukan perbuatan ini agar korban SH memenuhi permintaannya
Laporan Asnawi Luwi |Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pria berinisial RA (24) asal salah satu gampong di Bireuen memiliki motif tersendiri mengancam menyebar foto dan video vulgar wanita asal Sabang berinisial SH.
Tersangka RA melakukan perbuatan ini agar korban SH memenuhi permintaannya, yakni korban bersedia video call atau VC dengannya tanpa menggunakan pakaian.
Hal ini diungkap Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH, lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (19/8/2021).
Namun, tak disebutkan bagaimana hubungan sebelumnya antara korban dan pria ini, sehingga tersangka bisa memperoleh foto dan video korban yang vulgar itu, apakah keduanya sebelumnya memiliki hubungan atau tidak?.
"Korban yang ketakutan atas hal ini melapor tersangka ke Polres Sabang, sehingga Polres Sabang menangkap tersangka di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, 24 Juni 2021.
Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti satu smartphone merk Vivo yang digunakan tersangka," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Sakit Hati, Remaja Ini Nekat Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar ke Medsos, Kini Mendekam di Penjara
Baca juga: Baru 2 Hari Kerja, Penjaga Konter Dikirimi Video Tak Senonoh Oleh Bosnya, Ibunya Lapor Polisi
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Penyidik Polres Sabang melimpahkan tersangka berinisial RA (24) serta berkas yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Sabang.
RA adalah warga Kota Juang Bireuen yang pada 24 Juni 2021 ditangkap di rumahnya di Bireuen dan selama ini ditahan di Mapolres Sabang, sambil menunggu rampungnya penyidikan kasus terhadapnya.
RA adalah tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas perbuatannya mengancam menyebar foto dan video tak senonoh seorang wanita ke media sosial Instagram.
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Kamis (19/8/2021).
"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kami limpahkan ke Kejari Sabang," kata Kapolres Sabang.
Kasat Reskrim Ipda Rahmad SH menceritakan kasus ini bermula pada 16 Mei 2021, tersangka RA mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban berinisial SH.
Dalam pesan itu, tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video milik korban SH tanpa menggunakan pakaian atau bugil dengan membuat akun Instagram yang seakan media sosial itu milik korban.
Melalui akun itu, tersangka mengancam akan menyebar foto dan video korban yang tak pantas itu yang seakan-akan itu dilakukan oleh korban sendiri.
Kasat Reskrim menyebutkan tersangka dijerat melanggar Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau melanggar Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta. (*)