Kejari Periksa 15 Orang dalam Kasus Bibit Jagung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) telah memeriksa sejumlah pejabat, rekanan dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) telah memeriksa sejumlah pejabat, rekanan dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Agara tahun 2020 senilai Rp 2,8 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Agara, Edwardo SH MH, kepada Serambi, Rabu (18/8/2021), mengatakan, dalam kasus pengadaan bibit jagung pihaknya telah memeriksa 15 orang.
Di antaranya mantan Kadistan Agara, PPK, rekanan, panitia lelang tiga orang, perusahaan yang ikut lelang, pihak distributor 2 orang, pihak perantara/penghubung proyek, panitia pemeriksa barang empat orang, satu orang ahli dari LKPP Jakarta.
Dikatakan Edwardo, dalam dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit jagung jenis Hibrida NK 017 pada Dinas pertanian Kabupaten Agara tahun 2020 sebesar Rp2.894.000.000, terindikasi adanya dugaan kemahalan harga/mark up bibit jagung tersebut. "Kasus ini terindikasi mark up harga yang merugikan negara, " ujar Edwardo.
Menurut dia, kasus pengadaan bibit jagung di Distan Agara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemungkinan, dalam waktu dekat ini akan menggelar perkara dan setelah itu sekitar dua minggu kemudian, Pidsus Kejari Agara akan menetapkan para tersangka.
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI mengapresiasi keseriusan Kejari Agara dalam menuntaskan kasus pengadaan bibit jagung di Distan Agara. Pihaknya berharap penyidik jeli menelusuri aliran dana dan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut. "Kita tidak ingin sampai ada yang menjadi korban dan dikorbankan dalam kasus ini," kata Askhalani.
Disisi lain juga, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyinggung penanganan kasus bimbingan teknis (Bimtek) tahun 2019 masih mengendap di Kejari Aceh Tenggara dan ini harus dituntaskan. GeRAK mendorong Kejati Aceh bila perlu segera mengambil alih kasus Bimtek para Pengulu Kute Agara ini agar kasus ini tuntas dan menumbuhkan kepercayaan publik.
Hal senada diutarakan Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara (Agara), M Sopian Desky. Pihaknya mengaku siap membantu pihak Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus bimtek Pengulu Kute yang dialokasikan dari dana desa tersebut.(as)