Langsa Zona Merah
Langsa Zona Merah, Petugas Lakukan Penyekatan dan Swab Pelintas hingga Datangi Warkop
Selain itu, petugas juga membagikan masker dan melakukan swab antigen kepada masyarakat yang masuk ke Kota Langsa...
Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Ops Yustisi Pemerintah Kota Langsa, Kamis (19/8/2021) mulai melakukan operasi yustisi pascapenetapan status Kota Langsa Zona Merah.
Tim Ops Yustisi A yang dipimpin Kabag Ops Polres Langsa, Kompol Dheny Firmandika SAb SIK melakukan patroli dan memberikan imbauan langsung ke warkop dan swalayan-swalayan di daerah pusat kota.
Petugas meminta kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan disiplin memakai masker untuk mencegah paparan Covid-19.
Sedangkan Tim Ops Yustisi B, yang dipimpin Kasat Lantas Polres Langsa, AKP Hendra Marlan SH SIK melakukan penyekatan di Pos Tugu Kota Langsa.
Selain itu, petugas juga membagikan masker dan melakukan swab antigen kepada masyarakat yang masuk ke Kota Langsa.
Hasil Swab Antigen yang dilakukan terhadap 10 orang nihil atau negatif covid-19.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH MH SIK melalui Kabag Ops, Kompol Dheny Firmandika SAb SIK menyampaikan, Tim Yustisi Pemerintah Kota Langsa terus melakukan penertiban terhadap masyarakat Kota Langsa agar selalu menggunakan masker.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan, serta memberi imbauan bahwa Kota Langsa sudah berstatus level Zona Merah.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Langsa," tutup Kabag Ops.(*)