Warga Ultimatum Pemilik Rex di Pantai Pelangi
Warga Kuala Pidie mengultimatum pemilik rex di objek wisata Pantai Pelangi Kota Sigli, agar segera membongkar bangunan yang diduga
SIGLI - Warga Kuala Pidie mengultimatum pemilik rex di objek wisata Pantai Pelangi Kota Sigli, agar segera membongkar bangunan yang diduga menjadi sarang maksiat.
Ultimatum tersebut diberikan warga hingga batas terakhir Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Jika dalam rentang waktu itu pemilik rex tidak membongkar sendiri, maka warga akan membongkar secara paksa.
Keuchik Kuala Pidie, Teuku Shadliar kepada Serambi, Rabu (18/8/2021), mengatakan, aparatur Gampong Kuala Pidie sudah memberikan somasi kepada belasan pemilik rex yang berjualan di Pantai Pelangi. Surat somasi diberikan kepada pemilik rex menyusul ditangkapnya pasangan asal Glumpang Tiga yang berbuat maksiat di pantai itu.
Menurutnya, surat somasi itu diberikan setelah Tuha Peut Gampong Kuala Pidie, tokoh masyarakat, dan aparatur gampong menggelar rapat pertama. Setelah itu digelar kembali rapat yang melahirkan keputusan dengan dihadiri kaum bapak, dan ibu. Rapat itu digelar untuk mencari dukungan untuk membongkar rek secara paksa yang bangunanya tertutup di sepanjang Gampong Kuala Pidie.
Menurutnya, dalam rapat itu disepakati untuk membongkar rex Pantai Pelangi, sehingga warga memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik rex untuk membongkar sendiri tempat duduk pengunjung yang rawan maksiat. Warga juga mengirim surat kepada Bupati Pidie, MPU Pidie, dan Muspika Kota Sigli terkait pembongkaran rex.
"Surat sudah kita kirim kepada pemilik rex sejak Selasa (17/8/2021), untuk membongkar rex. Kamis (19/8/2021) pukul 12.00 WIB, batas terakhir bagi pemilik rex. Jika tidak dibongkar sendiri, maka warga akan membongkar paksa," jelasnya.
Dikatakan, jika pemilik rex membongkar sendiri, maka aparatur gampong akan memanggil pemilik supaya membangun tempat untuk pengunjung yang bernuansa islami. "Saat ini, yang berjualan di Pantai Pelangi adalah Gampong Kuala Pidie. Jadi, kita sendiri yang mendesain tempat harus islami," kata Teuku Shadliar.
Pantauan Serambi, Rabu (18/8/2021), puluhan polisi bersama Satpol PP dan WH Pidie serta Muspika Kota Sigli melakukan sosialisasi kepada pemilik rex. Di mana pemilik rex harus membongkar bangunan sebagai tempat duduk pengunjung yang rawan berbuat maksiat. Jika tidak warga akan membongkar rek tersebut.
Beberapa pemilik rex yang ditanyai Serambi, kemarin, menyebutkan, mereka setuju membongkarnya. Namun, harus dilakukan semua pemilik rex di Kuala Pidie. "Pembongkaran itu jangan pilih kasih. Semua rex harus dibongkar sehingga tidak ada yang tertutup lagi. Saya sudah membongkarnya," kata seorang perempuan pemilik rex di Pantai Pelangi.
Camat Kota Sigli, Neny Safriani Arida kepada Serambi, Rabu (18/8/2021) menjelaskan, ia bersama muspika turun ke objek wisata Pantai Pelangi hanya melakukan sosialisasi kepada pedagang. Sebab, adanya keresahan dari warga terhadap keberadaan rex di Pantai Pelangi.
" Makanya, kami turun langsung ke lokasi. Intinya kami mendukung terhadap penataan pedagang rex di Pantai Pelangi sehingga tidak timbul keresahan lagi," ujarnya.
Dikatakan, terhadap pembongkaran rex di Pantai Pelangi, bukan wewenangnya untuk memberikan penjalasan. "Silahkan ditanyai sama Satpol-pp, karena mereka yang wewenang di lapangan. Dalam penertiban rek di Kuala Pidie itu banyak pihak yang terlibat. Kami sebagai penguasa wilayah tetap mendukung," jelasnya.(naz)