Jumat, 15 Mei 2026

GeRAK Beri Penghargaan ke Kajati Aceh, Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menyerahkan penghargaan untuk Kajati Aceh, Muhammad Yusuf di kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu (18/8/2021) 

BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf di Kantor Kejati Aceh, Rabu (18/8/2021).

Pemberian reward tersebut sebagai bentuk apresiasi GeRAK Aceh kepada Kajati atas dedikasinya menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, lembaga kejaksaan di Aceh sudah melaksanakan kinerjanya dengan baik dalam mengungkapkan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tahun ini.

"Dalam tahun ini sudah ada lima perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati Aceh, ini kinerja yang cukup baik di tengah pandemi Covid-19," kata Askhalani kepada wartawan, di Banda Aceh, Rabu (18/8/2021).

Adapun lima perkara tersebut, kata Askhalani, seperti tiga kasus dugaan korupsi replanting peremajaan sawit rakyat di tiga daerah (Aceh Tamiang, Nagan Raya, Aceh Barat), kasus sertifikat tanah masyarakat miskin, dan pemecah ombak di Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya.

Askhalani menyampaikan, selain lima kasus yang ditangani Kejati Aceh saat ini, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut juga berjalannya penanganan perkara oleh Kejari kabupaten/kota di Aceh.

"Berdasarkan catatan GeRAK Aceh, juga 18 perkara besar yang sedang ditangani Kejari kabupaten/kota. Karena itu dalam momentum hari kemerdekaan ke-76 ini kita mengapresiasi kejaksaan," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Askhalani, indikator lain dalam pemberian penghargaan tersebut juga karena Kejati Aceh telah menindaklanjuti beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh GeRAK Aceh.

Sementara itu, Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan, dan ini menjadi sebuah tantangan bagi lembaganya untuk terus bekerja maksimal memberantas korupsi di tanah rencong.

"Terima kasih atas apresiasinya, dan saya tidak berhenti atau berakhir dari lima kasus ini saja," kata Muhammad Yusuf. Muhammad Yusuf menuturkan, sebenarnya ini tantangan yang berikan GeRAK Aceh kepada kejaksaan. Namun, semua ini tidak bisa dikerjakan sendiri karena semua memiliki keterbatasan, maka butuh support seperti dukungan data dan pengawasan.

"Saya tidak bisa kerja tanpa bantuan teman-teman, membangun pekerjaan korupsi itu tidak mudah, yang penting niat kita untuk menyelamatkan uang negara. Tekad kita menangani kasus, maka saya mohon bantuan dan dukungannya," ujarnya.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved