Motif Pemuda Bunuh Wanita 19 Tahun Usai Bercinta di Hotel, Kesal Pacaran 4 Bulan Sudah Hamil 6 Bulan
Pelaku selanjutnya membawa jasad korban dan membuangnya di di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
Polisi menangkap pelaku HR setelah dilakukan penyelidikan.
"Pelaku berhasil diketahui 1x24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini," kata Kapolres.
Tersangka ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak,.
Pelaku mengakui sudah merencanakan aksi pembuhunuhan itu.
Tersangka nekat menghabisi nyawa sang kekasih karena mengetahui korban hamil 6 bulan.
Padahal mereka baru pacaran 4 bulan. Pelaku naik pitam karena cemburu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (tribunjateng.com/ Muhammad Yunan Setiawan)
Baca juga: Nagan Raya Tambah 17 Pasien Baru Positif Covid-19, Seorang Meninggal, Kini Kembali Zona Orange
Baca juga: Waktu Tersisa Hanya Beberapa Hari, Persiraja Terus Genjot Fisik dan Mental Pemain
Baca juga: Wali Kota Sabang Sambut Baik Rencana Dibukanya Kembali Penerbangan Ke Sabang
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Huda Demak Bunuh Pacar di Hotel Kudus, Kesal Baru Pacaran 4 Bulan Korban Sudah Hamil 6 Bulan