Berita Bireuen
Selain Dihukum 5 Tahun Penjara, Terpidana Zina di Bireuen Dicambuk 100 Kali, Algojo Gantian Eksekusi
Petugas cambuk atau algojo disiapkan Kejari Bireuen untuk mencambuk tiga orang yang satu di antaranya, yakni terpidana jarimah zina dicambuk 100 kali,
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Petugas cambuk atau algojo disiapkan Kejari Bireuen untuk mencambuk tiga orang yang satu di antaranya, yakni terpidana jarimah zina dicambuk 100 kali, sehingga algojo pun harus bergantian dua orang saat eksekusi.
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Hukuman cambuk terhadap satu terpidana jarimah zina dan dua terpidana kasus maisir kembali digelar di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa Bireuen, Jumat (20/8/2021).
Petugas cambuk atau algojo disiapkan Kejari Bireuen untuk mencambuk tiga orang yang satu di antaranya, yakni terpidana jarimah zina dicambuk 100 kali, sehingga algojo pun harus bergantian dua orang saat eksekusi.
Terpidana cambuk 100 kali untuk kasus jarimah zina berinisial Zul bin Bas (29), warga salah satu gampong di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Sebelum prosesi cambuk terhadap tiga terpidana ini dimulai, tim eksekutor Kejari Bireuen, Runi Yasir membacakan terhukum jarimah maisir atas nama Raz alis Ra bin A Wahab (45).
Warga Gampong Blang, Kecamatan Jeunieb ini menjalani hukuman cambuk dimuka umum 20 kali dan dikurangi masa penahanan, sehingga ia dicambuk 19 kali.
Baca juga: Bandar Chip Domino di Aceh Jaya Jalani Eksekusi Cambuk
Setelah itu, Fad bin A Bakar (36), warga Gampong Dayah Blang Raluee, Kecamatan Jeunieb terbukti melakukan jarimah maisir dihukum cambuk sembilan kali dan dikurangi masa tahanan telah dijalani.
Maka hanya dicambuk tujuh kali.
Terakhir, terhukum jarimah zina terhadap anak di bawah umur berinisial Zul bin Bas (29), warga salah satu gampong di Kecamatan Samalanga, Bireuen, dihukum cambuk 100 kali.
Selain itu, juga mendapat hukuman tambahan lima tahun kurungan penjara.
Khusus untuk terpidana zina ini, Kejari Bireuen menyiapkan dua algojo.
Dengan menggunakan rotan khusus yang disiapkan, algojo pertama mencambuk 50 kali.
Kemudian digantikan algojo lainnya mencambuk 50 kali lagi.
Baca juga: Eksekusi Cambuk Terkendala Dana di Kabupaten/Kota di Aceh
Pria tersebut terlihat tegar dan usai dicambuk langsung dibawa ke mobil khusus.
Terpidana Zul bin Bas, setelah menerima hukuman cambuk juga mendapatkan hukuman tambahan lima tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman cambuk Zul Bin Bas, dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bireuen untuk menjalani pidana penjara 60 bulan atau lima tahun dikurangi masa penahanan.
Prosesi cambuk
Prosesi cambuk bagi dua terhukum jarimah maisir berjalan lancar hingga selesai, sedangkan prosesi cambuk terhadap Zul bin Bas yang dilakukan dua algojo sempat dihentikan sebentar saat hitungan ke 50.
Pasalnya tim eksekutor didampingi petugas Wilayatul Hisbah Bireuen serta dokter memastikan kondisi kesehatan.
Akhirnya setelah hitungan 100, terhukum jarimah zina dibawa ke ambulans untuk penanganan karena ada luka lecet sabetan rotan di punggungnya.
Baca juga: Sejak Pandemi Corona, Eksekusi Cambuk di Aceh Singkil di Rutan, Tetap Bisa Disaksikan oleh Umum
Sebelum prosesi cambuk yang dimulai pukul 10.00 WIB, Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi dalam sambutannya berharap agar keberadaan Qanun Aceh tahun 2014 tentang hukuman Jinayah (hukum pidana
Islam), dipahami masyarakat.
Maka perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tujuan pemberian hukuman tersebut.
Selain untuk kemaslahatan dalam penegakan hukum itu sendiri, masyarakat dapat memahami perbedaan antara hukum jinayah di Aceh dan hukum lain yang berlaku di Indonesia.
Menurut Bupati, hukuman cambuk ini bukan untuk menzalimi masyarakat dan juga bukan menjadi satu hal yang sangat disenangi.
"Tetapi sebagai edukasi kepada masyarakat supaya meninggalkan, meminimalisir, jauhkan diri dari hal merusak diri sendiri dan tatanan sosial masyarakat," harap Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH MH, antara lain berharap Kasatpol PP dan WH Bireuen dapat meningkatkan sosialisasi mengenai hal ini. (*)