Selasa, 21 April 2026

Berita Banda Aceh

Wali Kota Keluarkan Instruksi Khusus ASN, Terapkan Kerja Shift Antara WFH dan WFO

Ia menerangkan, kepada OPD menyusun atau mengatur pelaksanaan kegiatan kantor dengan ketentuan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 Work From Office

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Aminullah Usman, Wali Kota Banda Aceh. 

Ia menerangkan, kepada OPD menyusun atau mengatur pelaksanaan kegiatan kantor dengan ketentuan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 Work From Office (WFO) dengan mempedomani kebutuhan dan tupoksi OPD masing-masing.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Kota Banda Aceh, Pemerintah Koto mengeluarkan keputusan pemberlakukan PPKM Level 4 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di jajaran Pemko Banda Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Amiruddin SE MSi menyebutkan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat tanggal 18 Agustus 2021 yang digelar pihaknya bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

"Maka tetap berjalannya aktivitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kewaspadaan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 maka perlu pengaturan," katanya, Kamis (19/8/2021).

Ia menerangkan, kepada OPD menyusun atau mengatur pelaksanaan kegiatan kantor dengan ketentuan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 Work From Office (WFO) dengan mempedomani kebutuhan dan tupoksi OPD masing-masing.

Kemudian, shift/piket dibagi menjadi dua sistem yaitu pagi (08.00-12.30 Wib) dan siang (13.30-16.45 Wib).

Terhadap ASN dan Non ASN yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor agar tetap berada di rumah dan dilarang bepergian ke luar daerah.

Kemenag Aceh Berlakukan Shift Kerja bagi ASN, 50 Persen WFH dan 50 Persen Kerja di Kantor

Bahkan atasan diharuskan memberi pekerjaan kepada bawahannya, kecuali untuk alasan yang dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga di rumah jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.

"Kepada ASN dan Non ASN yang tidak mematuhi aturan yang berlaku, akan dilakukan pemotongan TPP sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selain menerapkan WFH, Kepala OPD diminta untuk tetap mengawasi pegawainya yang menjalankan WFH.

"Jika ada ASN dan Non ASN yang terkonfirmasi positif atau keluarnya dalam satu rumah terkonfirmasi Covid-19, agar melakukan isolasi mandiri," ujarnya. (*)

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Gaji Pegawai Raffi Ahmad Naik 20 Persen hingga 99 Persen Karyawan WFH

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved