Breaking News
Kamis, 16 April 2026

Gubernur Hargai Keputusan DPRA, Terkait Hasil Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBA 2020

DPRA secara kelembagaan menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
DAHLAN JAMALUDDIN, Ketua DPRA 

BANDA ACEH - DPRA secara kelembagaan menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 yang diajukan Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT. Namun, Gubernur menghargai keputusan legislatif tersebut. Gubernur juga tak mempersoalkan dirinya tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna tersebut.

Seperti diberitakan kemarin, lima dari sembilan fraksi di DPRA menolak Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (20/8/2021) malam. Sidang yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, itu dihadiri Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

"Menolak untuk memberikan persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 yang diajukan oleh Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh," baca Dahlan dalam sidang tersebut. Adapun fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Aceh, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PNA. Sedangkan fraksi yang menerima yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB-PDA, dan Fraksi PKS.

Dalam tahapannya, setelah semua fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksi, giliran Gubernur memberi pendapat akhir terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 dan kemudian baru dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Akan tetapi, Gubernur tidak lagi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir. Padahal, dalam agenda Gubernur diberi kesempatan menyampaikan pendapat akhir. Bahkan, Gubernur sudah menyiapkan naskah pendapat akhirnya setebal delapan halaman dan sudah disebar ke wartawan.   

Informasi yang diperoleh Serambi dari kalangan dewan, pendapat akhir gubernur tidak diperlukan lagi karena fraksi yang menolak Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 lebih dominan. Selanjutnya, hasil pandangan akhir fraksi tersebut dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk diputuskan sikap DPRA.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang dihubungi Serambi, Sabtu (21/8/2021) tadi malam, mengatakan, Pemerintah Aceh menghargai keputusan hasil rapat paripurna DPRA. "Kita menghargai hasil paripurna DPRA karena itu merupakan kerja-kerja pengawasan yang dijalankan oleh legislatif,” ujarnya.

"Banyak catatan yang disampaikan oleh legislatif, baik melalui Banggar (Badan Anggaran-red) maupun fraksi-fraksi. Walau pun sudah kita sampaikan jawaban terhadap pendapat (Banggar) tersebut, namun mungkin dalam pandangan dewan masih kurang. Itu kami maklumi dan hargai," ulang MTA.

Namun demikian, menurutnya, Pemerintah Aceh tetap akan memperbaiki catatan-catatan atau rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh dewan secara cermat dan sedetail mungkin sesuai harapan DPRA. "Hasil paripurna ini tentunya nanti akan disampaikan ke Mendagri untuk ditelaah. Sebagai pembina pemerintahan, Mendagri akan melakukan evaluasi terhadap ini," demikian Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menjelaskan, rapat paripurna tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak ada aturan yang dilanggar. Terkait Gubernur tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat akhir, menurut Dahlan, itu memang tak diperlukan lagi. "Setelah fraksi menyampaikan pendapat akhir sebagai sikap politik, tidak perlu jawaban Gubernur. Kan bukan lagi pertanyaan. Pendapat akhir itu kita bawa ke Banmus dan tidak ada perdebatan di Banmus," katanya.

Dahlan menjelaskan, dalam penetapan qanun-qanun lain, alur rapat paripurna juga sama. Terkait adanya kesempatan Gubernur untuk menyampaikan pendapat akhir, menurut Dahlan, itu hanya jadwal yang dibuat oleh sekretariat dewan.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, menambahkan, surat keputusan dewan yangtidak menyetujui Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 menjadi qanun itu akan disampaikan ke Kemendagri. "Kalau kita berbicara regulasi, ketika tidak disepakati menjadi qanun, maka eksekutif bisa mengajukan Peraturan Gubernur (terhadap Pertanggungjawaban APBA 2020) sesuai regulasi yang ada," ungkap politikus Gerindra ini.

Menurut Safaruddin, pihaknya akan menunggu sikap Kemendagri terhadap persoalan ini. "Kita berharap Kemendagri bisa objektif dalam mengambil keputusan terhadap persoalan yang dihadapi Aceh. Artinya, kita juga melihat proses realisasi anggaran tahun 2021 yang sedang berjalan. Jangan sampai ada kemandekan gara-gara persoalan kita dengan eksekutif. Kita mau rakyat jangan dirugikan akibat masalah ini," pintanya.

Ditanya apakah dengan ditolaknya Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020, masih ada harapan terlaksananya APBA Perubahan 2021, Safaruddin mengatakan,"Kalau kita lihat aturan, dengan ditolaknya Pertanggungjawaban APBA 2020 mengisyaraktkan bahwa perubahan itu secara otomatis tidak ada. Namun bagaimana pandangan Mendgari dengan evaluasinya nanti kita belum tahu," pungkasnya. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved