Rabu, 22 April 2026

Berita Banda Aceh

Ini 9 Daerah di Aceh yang Dapat Dana Peremajaan Sawit Tahun Ini, Disbun Setempat Harus Lakukan Ini

“Program tersebut sampai tahun ini tetap dilanjutkan dan untuk Aceh diberikan kuota seluas 20.500 hektare dengan perkiraan dana bantuannya sekitar

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
www.serambitv.com
Petani kelapa sawit di Aceh Tamiang melirik potensi keuntungan dari program peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan membentuk penangkar pembibitan. 

“Program tersebut sampai tahun ini tetap dilanjutkan dan untuk Aceh diberikan kuota seluas 20.500 hektare dengan perkiraan dana bantuannya sekitar Rp 615 miliar,” kata Cut Huzaimah. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah pusat melalui Dirjen Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) masih melanjutkan pemberian bantuan program PSR untuk Aceh.  

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan atau Distanbun Aceh, Ir Cut Huzaimah MP, didampingi stafnya Faisal menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Minggu (22/8/2021).  

“Program tersebut sampai tahun ini tetap dilanjutkan dan untuk Aceh diberikan kuota seluas 20.500 hektare dengan perkiraan dana bantuannya sekitar Rp 615 miliar,” kata Cut Huzaimah. 

Cut Huzaimah menyebutkan kuota program PSR yang diberikan Dirjenbun Kementan pada tahun ini seluas 20.500 hektare itu sudah dibagi untuk sembilan daerah sentra pengembangan kelapa sawit rakyat.

Kesembilan daerah itu, yaitu Aceh Tamiang 3.000 hektare, Aceh Timur 1.000 hektare, Aceh Utara 2.500 hektare, Aceh Jaya 2.000 hektare, Aceh Barat 2.500 hektare, Nagan Raya 4.000 hektare.

Kemudian Aceh Singkil 2.000 hektare, Subulussalam 2.500 hektare, dan Aceh Selatan 1.000 hektare.

Sedangkan tiga tahun sebelumnya, yakni 2018-2020, dana PSR yang sudah ditransfer Dirjenbun Kementan ke bank penyalur di Aceh mencapai Rp 793 miliar. 

Dana PSR tahun 2018 - 2020 itu untuk tanaman sawit rakyat di Aceh seluas 29.299,9 hektare. 

Cut Huzaimah mengatakan tujuan program untuk membantu petani meremajakan kembali tanaman kelapa sawit mereka yang sudah tua dan tidak produktif lagi diganti dengan tanaman baru.

Sumber dana PSR ini dari pengenaan pajak ekspor minyak crude palm oil (CPO).

Minyak CPO yang diekspor ke luar negeri dikenakan pajak ekspor.

Hasil pemungutan pajak CPO itu, lanjut Huzaimah, digunakan kembali oleh pemerintah untuk peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat.

Dengan demikian areal tanaman kelapa sawit rakyat yang produktif terus bertambah, sehingga produksi CPO dari Indonesia tetap tinggi dan negara ini bisa menguasai pasaran ekspor CPO dunia.

Cut Huzaimah menyebutkan kebutuhan minyak sawit dunia saat ini sangat tinggi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved