Breaking News

Mantan Menteri Sosial Juliari Hadapi Vonis, KPK Optimistis Dihukum 11 Tahun Penjara

Bambang juga mengatakan bahwa Juliari tidak akan menghadiri sidang putusan secara langsung di pengadilan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021) ini.

Sidang vonis terhadap mantan politisi PDI Perjuangan itu akan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis.

"Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono melalui pesan tertulis, Minggu (22/8).

Bambang juga mengatakan bahwa Juliari tidak akan menghadiri sidang putusan secara langsung di pengadilan. Ia akan menjalani sidang secara virtual dari Rutan KPK. "Dari tahanan KPK," kata Bambang.

Dalam kasus ini Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesarRp14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Baca juga: Jet Tempur Israel Bombardir Gudang Senjata Hamas di Jalur Gaza

Baca juga: Lockdown Berakhir, Iran Melaporkan Kasus Kematian Harian Covid-19 Tertinggi

Baca juga: Pasukan Keamanan Tunisia Tangkap Perencana Pembunuhan Presiden Kais Saied

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjadi anak buah Presiden Joko Widodo.

Juliari sendiri dalam nota pembelaannya memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. Sebab, ia merasa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu telah membuatnya menderita.

Ia pun mengklaim dampak dari vonis tersebut jika berat bagi keluarga, terutama anak-anaknya. Juliari berharap putusan majelis hakim akan mengakhiri penderitaan dirinya dan keluarga.

Ia juga menyesal karena keluarganya turut terkena imbas atas perbuatan yang tak pernah mereka keluarganya lakukan.

"Putusan majelis yang mulia, akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari yang hadir secara virtual dalam agenda sidang tersebut.

Baca juga: PT Pasha Jaya Terima Penghargaan Hino Loyal VIP Customer 2021, Ini Testimoni dari Nahrawi Noerdin

Baca juga: Kulit Kepala Anda Kering hingga Mengelupas? Sembuhkan Pakai 4 Bahan Alami Ini 

Baca juga: Intip, Segudang Rencana Rizky Billar dan Lesty, Sudah Kantongi Satu Nama Jika Anaknya Perempuan

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini," imbuhnya.

Di sisi lain KPK optimistis Juliari akan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa. "KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Ali mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan. "Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.(tribun network/igm/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved