Tambang Batu Bara
Aktivitas Tambang Batu Bara Tak Kunjung Dimulai, Pemerintah Diminta Evaluasi Izin AJB di Aceh Barat
Sementara lahan yang sudah dibebaskan sebanyak ratusan hektare kini sudah menjadi hutan belantara dan tempat bersarangnya hama....
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Para keuchik di 15 desa bersama warga di Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Meureubo meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi izin HGU PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) terkait aktivitas tambang yang hingga saat ini masih jalan di tempat.
Perusahaan penambangan batu bara atas nama PT AJB yang sudah mengantongi izin produksi dari Tahun 2009 lalu sampai saat ini belum melakukan aktivitas penambangan.
Sementara lahan yang sudah dibebaskan sebanyak ratusan hektare kini sudah menjadi hutan belantara dan tempat bersarangnya hama.
Kondisi itu membuat warga resah karena bisa muncul gajah dan babi yang dapat merusak lahan masyarakat.
“Kami para keuchik dan tokoh masyarakat berharap perusahaan tambang batu bara dapat segera beroperasi, jika pada than 2022 mendatang tidak juga beroperasi, maka kita minta kepada pemerintah untuk segera mencabut izin HGU dan lahan itu dikembalikan kepada pemilik awal,” ungkap Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI, Laili kepada Serambinews.com, Senin (23/8/2021) saat pertemuan dengan para keuchik pada kegiatan reses Anggota DPRA di kawasan Desa Beureugang.
Disebutkan, dengan beroperasinya perusahaan tambang batu bara tersebut tentu akan sangat membantu masyarakat yang bisa menyerap tenaga kerja, dan mengurangi angka pengangguran di daerah.
Akan tetapi, jika perusahaan tersebut tidak beroperasi melakukan aktivitas penambangan, maka diharapkan lahan tersebut bisa segera dikembalikan kepada pemilik awal supaya dapat digarap oleh masyarakat untuk pertanian, dan tidak lagi menjadi sarang hama yang meresahkan petani nantinya.
“Kami atas nama keuchik beserta tokoh masyarakat yang berada di ring I PT AJB memohon kepada bapak Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Aceh Mineral supaya menegur pihak perusahaan tersebut agar secepatnya melakukan penambangan,” harap Laili didampingi puluhan keuchik lainnya.
Lebih lanjut, kata Laili, jika PT AJB tidak melakukan aktivitas tambang secepatnya, masyarakat sekitar merasa sangat dirugikan.
“Padahal dengan jalannya perusahaan tersebut tentu akan dapat mengurangi pengangguran yang berada di Aceh Barat khususnya yang berada di ring 1 perusahaan,” kata Laili
Menanggapi hal itu, Anggota DPRA Tarmizi SP menyatakan akan memanggil pihak terkait ke DPRA guna mempertanyakan mandeknya aktivitas tambang batu bara.
“Kita dari DPRA akan mengundang PT AJB, masyarakat dan dinas terkait yang mewakili Pemerintah Aceh serta pihak terkait lainnya menyangkut aktivitas tambang batu bara tersebut, sehingga akan ada titik terangnya nanti,” kata Tarmizi, kepada Serambinews.com, Senin (23/8/2021).
Dikatakan Tirmizi, pada prinsipnya investasi itu saling menguntungkan.
Keuntungan bagi daerah yaitu terbukanya lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
“Jika pada tahun 2022 mendatang tidak segera dilakukan eksploitasi tambang batu bara oleh PT AJB, maka kita akan mengultimatum Pemerintah Aceh supaya mencabut izin PT AJB dan diserahkan kepada perusahaan daerah untuk mengambil alih,” tegas Tarmizi.(*)