Polda Aceh
Di Perbatasan, Pendatang dari Sumut Diperiksa Ketat, Wajib Sertifikat Vaksin
Petugas memeriksa setiap warga yang melintas dari Sumut masuk ke Aceh, diminta sertifikat vaksin, dicek suhu badan, dan diberi teguran...
Penulis: Subur Dani | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Di pos penyekatan PPKM Mikro Covid-19 di Desa Sumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pendatang dari Sumatera Utara masuk ke wilayah Provinsi Aceh diperiksa secara ketat oleh petugas gabungan, Minggu (22/8/2021) malam.
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, Senin (23/8/2021) menjelaskan, puluhan petugas gabungan di pos penyekatan perbatasan tersebut pada Minggu malam itu mulai sekira pukul 08.00 WIB hingga selesai menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang masuk dari Sumut ke wilayah Aceh.
Petugas memeriksa setiap warga yang melintas dari Sumut masuk ke Aceh, diminta sertifikat vaksin, dicek suhu badan, dan diberi teguran yang melanggar protkes serta memerintahkan putar balik lagi kendaraan ke arah Sumut.
"Dalam razia itu petugas telah memeriksa sertifikat vaksin masyarakat yang melintas dari Sumut dengan hasil sertifikat vaksin I berjumlah 33 dan vaksi II berjumlah 25," kata Winardy.
Kemudian petugas juga menyuruh putar balik kendaraan ke arah Sumut lagi karena melanggar aturan, masing-masing mobil penumpang sebanyak 10 unit, mobil pribadi berjumlah 24 unit, mobil barang dan truk sebanyak 5 dan sepeda motor sebanyak 13 unit.
Lebih lanjut, masyarakat yang kena teguran petugas di pos itu berjumlah 35 orang karena melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker.
Sementara masyarakat yang dicek suhu badan berjumlah 40 orang. Petugas gabungan di pos penyekatan perbatasan Sumut-Aceh Tamiang itu melakukan razia dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dari luar ke Provinsi Aceh.(*)