Berita Pidie

Ratusan Napi Rutan Sigli dan Lapas Lamlo Diberikan Remisi

Jumlah napi yang memperoleh remisi 308 orang yang diberikan Kemenkumham RI seiring HUT ke-76 RI.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud saat menyerahkan surat remisi kepada narapidana wanita di Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, Senin (17/8/2020). 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ratusan napi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli dan Lapas Lamlo mendapatkan remisi (pemgurangan hukuman).

Remisi tersebut diberikan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. 

"Jumlah napi yang memperoleh remisi 308 orang yang diberikan Kemenkumham RI seiring HUT RI ke-76. Rinciannya, untuk pidana umum 182 orang dan pidana khusus 126 orang," kata 

Kepala Rutan Sigli, Halim Faisal, kepada Serambinews.com, Minggu (22/8/2021).

Ia menyebutkan, napi tersandung pidana umum yang mendapatkan remisi. Adalah 1 napi melanggar tindak pidana UU ITE 1 orang, KDRT 5 orang, hukum jinayat 1 orang, pengancaman 1 orang dan pengguna narkotika 86 orang.

Lalu, penadah 7 orang, pencurian 34 orang, penganiayaan 12 orang, penggelapan 4 orang, penipuan 5 orang, perampokan 1 orang, Undang-undang Perlidungan Anak 23 orang, pornografi 1 orang dan pemerkosaan 1 orang.

"Untuk pidana khusus 126 orang yang terlibat kasus narkotika, baik pengedar maupum penadah. Sementara napi korupsi tidak mendapatkan remisi," jelasnya.

Baca juga: Dua Warga Tewas Diserang KKB Papua, Satgas Nemangkawi: Pelaku Kelompok Pimpinan Tendius Gwijangge

Baca juga: Senator Aceh Fachrul Razi Napak Tilas Pahlawan dan Ulama Aceh, Dimulai dari Makam Tjoet Nyak Dhien

Ia menyebutkan, remisi yang diberikan Kemenkumham RI terhadap warga binaan Rutan Sigli, dari 1 bulan hingga 6 bulan. 

Rinciannya, remisi 1 bulan untuk 96 napi, 2 bulan untuk 63 napi, 3 bulan untuk 72 napi, 4 bulan untuk 52 napi, 5 bulan untuk 24 napi dan 6 bulan untuk 1 orang napi.

"Warga binaan yang memperoleh remisi 6 bulan adalah napi kasus narkotika yang telah lima kali mendapatkan remisi saat 17 Agustus," ujarnya

Napi itu, tata Faisal, tersandung dua kasus narkotika. Pertama dihukum 6 tahun penjara dan subsider 3 bulan dan kedua diputuskan 5 tahun 6 bulan penjaran dan subsider 3 bulan. 

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga italia - Juventus Imbang, AS Roma dan Lazio Menang, Inter Milan di Puncak

Baca juga: Ada Netizen Nilai Kehamilannya Dituduh Cari Sensasi, Aurel Hermansyah: Jahat Banget

Sementara Kalapas Lamlo, Tribowo Amd.IPS.Sos MSi, kepada Serambi, Minggu (22/8/2021), mengungkapkan, napi Lapas Lamlo yang mendapatkan remisi berjumlah 114 dari 149 total warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Lamlo. 

Menurutnya, napi yang diberikan remisi adalah napi yang hukumannya telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik.

Khusus perkara korupsi harus membayar uang pengganti dan mempunyai Justice Collaborator  (JC) yang bekerja sama dengan APH.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved