Berita Aceh Timur
Bawa Sabu 2 Kg, Polisi Tangkap Dua Pemuda di Aceh Timur
Plastik warna merah berisi dua bungkus yang diamankan dari kedua pemuda itu, berupa sabu seberat 2 Kg.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Plastik warna merah berisi dua bungkus yang diamankan dari kedua pemuda itu, berupa sabu seberat 2 Kg.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur, mengamankan dua pemuda yang membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kg mengendarai sepeda motor.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasubbag Humas, Iptu Agusman Said Nasution, mengatakan, kedua pemuda itu diamankan saat mengendarai sepeda di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Rabu (19/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
Kedua pelaku yang diamankan yakni, MK (21) warga Desa Matang Nibong Kecamatan Madat, dan WN (21) warga Desa Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari, keduanya warga Aceh Timur.
Kasubbag Humas, Iptu Agusman Said Nasution, mengatakan ditangkapnya kedua pemuda itu, berawal Anggota Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada sepeda motor Honda CBR warna merah yang akan melintas dari arah Banda Aceh menuju Medan yang dicurigai membawa narkotika pada Rabu 19 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Memperoleh informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur memimpin langsung anggotanya, untuk melakukan penyelidikan dengan memantau terhadap kendaraan yang diinformasikan masyarakat tersebut.
Sekira pukul 13.00 di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur melintas satu unit sepeda motor Honda CBR Nomor Polisi BL 3428 NAH yang dikendarai oleh WN berboncengan dengan MK.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 100 Juta, Pemuda Aceh Timur Bawa 13 Kg Sabu ke Jakarta, Ternyata Diringkus di Sumut
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik warna merah berisi dua bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan Teh Cina bertuliskan Qing Shan warna hijau.
Plastik warna merah berisi dua bungkus yang diamankan dari kedua pemuda itu, berupa sabu seberat 2 Kg.
Selain sabu-sabu, dari kedua pemuda itu juga diamankan sepeda motor Honda CBR BL 3428NAH, dan satu unit handphone.
Kini, kedua pelaku beserta barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.
"Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Iptu Agusman. (*)
Baca juga: Bandar Sabu Ditangkap di Labuhanbatu, Punya Senjata Laras Panjang Rakitan