Pendatang dari Sumut Wajib Miliki Sertifikat Vaksin
Selain itu, mereka juga diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas gabungan di Pos penyekatan PPKM Mikro Covid-19, Desa Sumadam
BANDA ACEH - Pendatang dari Sumatera Utara (Sumut) yang masuk ke wilayah Aceh wajib memiliki sertifikat vaksin. Selain itu, mereka juga diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas gabungan di Pos penyekatan PPKM Mikro Covid-19, Desa Sumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Razia tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke Aceh.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, kepada Serambi, Senin (23/8/2021) menjelaskan, puluhan petugas gabungan di pos penyekatan perbatasan tersebut pada Minggu (22/8/2021) malam sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang masuk dari Sumut ke wilayah Aceh.
Setiap warga yang masuk ke Aceh diminta memperlihatkan sertifikat vaksin dan dicek suhu tubuhnya. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan (protkes), menurutnya, diberi teguran dan diperintahkan untuk putar balik ke arah Sumut. "Dalam razia pada Minggu malam, masyarakat yang datang dari Sumut dengan dilengkapi sertifikat vaksin dosis pertama sebanyak 33 orang dan vaksin dosis kedua sebanyak 25 orang," kata Winardy.
Adapun kendaraan yang diminta putar balik ke arah Sumut karena melanggar aturan, sebutnya, terdiri atas mobil penumpang umum 10 unit, mobil pribadi 24 unit, mobim barang dan truk sebanyak 5 unit, serta sepeda motor sebanyak 13 unit.
Lebih lanjut, Winardy mengungkapkan, masyarakat yang ditegur petugas pada pos itu sebanyak 35 orang. Mereka yang ditegur itu umumnya tidak memakai masker. Sedangkan masyarakat yang dicek suhu tubuhnya sebanyak 40 orang. (dan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/an-lonjakan-kasus-infeksi-peme.jpg)