Sudah Vaksin Tapi Sertifikat Tak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Ini Solusinya

Apabila Anda telah melakukan vaksinasi, namun belum mendapat sertifikat vaksin Covid-19, Ini solusinya

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Sertifikat vaksin Covid-19 yang dicetak menjadi kartu seukuran KTP. 

SERAMBINEWS.COM - Sertifikat vaksin saat sudah digunakan untuk beberapa kegiatan.

Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis pertama.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Agustus 2021.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan level PPKM di beberapa daerah.

“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Jokowi, Senin (23/8/2021).

Selain itu, sejumlah daerah di luar Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan kasus Covid-19, namun Jokowi tetap memberi peringatan kepada masyarakat untuk tetap waspada.

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” jelasnya.

Selama perpanjangan PPKM, untuk melakukan perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) masyarakat diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis pertama.

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen swab antigen negatif yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, atau swab PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam untuk moda transportasi pesawat.

Kini, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan beberapa tempat lainnya.

Bahkan di wilayah Ibukota, aturan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, sejumlah aktivitas lain juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin, yakni naik transportasi umum, makan di restoran atau warteg, melaksanakan kegiatan peribadatan, masuk supermarket, pasar tradisional, salon, dan hotel non karantina.

Apabila Anda telah melakukan vaksinasi, namun mengalami kendala seperti kesalahan data sehingga belum mendapat sertifikat vaksin Covid-19, Anda dapat mengajukan perbaikan data.

Lalu, bagaimana caranya?

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved