Waled Marhaban Bakongan Meninggal Dunia
Waled Marhaban Bakongan, Salah Satu Ulama Pembahas Fatwa MPU Tentang Wajib Bela Palestina
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (24/8/2021) mengaku sangat kehilangan...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tgk H Marhaban Adnan atau lebih dikenal Waled Marhaban Bakongan berpulang ke rahmatullah pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ulama kharismatik yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu mengembuskan napas terakhir di RSU dr H Yuliddin Away di Tapak Tuan, Aceh Selatan.
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (24/8/2021) mengaku sangat kehilangan atas meninggalnya Waled Marhaban.
Tgk Faisal mengatakan, terakhir bertemu dengan almarhum pada awal Agustus 2021. “Lon (saya) terakhir ketemu awal Agustus,” kata Tgk Faisal yang juga menjawab Ketua PWNU Aceh ini.
Tgk Faisal mengaku bahwa Waled Marhaban merupakan ulama yang akrab dengan siapa saja dan menjadi perekat para ulama serta sangat komunikatif.
“Beliau adalah ahli siyasah dan berpandangan cukup luas ke depan. Beliau tempat bermusyawarah para ulama dan pejabat Aceh dan pusat,” ungkap Abu Sibreh, panggilan Tgk Faisal Ali.
Di MPU Aceh, lanjut Tgk Faisal, Waled Marhaban merupakan anggota Komisi A yang membidangi fatwa. Almarhum adalah ulama dari utusan Kabupaten Aceh Selatan.
“Yang terakhir almarhum aktif dalam membahas fatwa (MPU Aceh Tahun 2021) tentang wajib membela Palestina,” ungkap Tgk Faisal.
Fatwa tentang Hukum Membela Masjidil Aqsa dan Status Syahid Dalam Perspektif Syariat Islam itu dikeluarkan MPU Aceh pada Kamis 24 Juni 2021.
Adapun isi fatwa tersebut yaitu membela Masjidil Aqsa di Palestina adalah menjaga kehormatan dan mempertahankan eksistensi Masjidil Aqsha dari berbagai upaya perampasan, perusakan, penodaan, dan penistaan yang dilakukan oleh zionis Israel dan pihak-pihak lain.
Kemudian, setiap muslim berkewajiban membela diri, kehormatan, harta, tanah air, dan tempat suci agamanya.
Berikutnya membela Masjidil Aqsa dapat diwujudkan dalam bentuk jihad, baik dengan harta maupun jiwa raga serta berbagai upaya diplomasi lainnya.
Jihad dilakukan oleh umat Islam berdasarkan kapasitas dan kewenangan masing-masing individu, lembaga, dan negara.
Membela Masjidil Aqsa hukumnya fardhu 'in bagi umat Islam di Palestina dan fardhu kifayah bagi umat Islam lainnya.
Dalam fatwa itu juga dicantumkan dua butir fatwa terkait status syahid tersebut yaitu para pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim di Palestina yang gugur saat perang membela Masjidil Aqsa statusnya adalah mati syahid dunia akhirat.
Sedangkan para pejuang muslim dan masyarakat sipil muslim Palestina yang meninggal di luar zona dan waktu perang, statusnya adalah syahid akhirat.(*)