Moratorium Penjualan Getah Pinus
Tiga Kepala Daerah di Aceh Minta Gubernur Perlonggar Aturan Pemasaran Getah Pinus
Ada tiga alasan yang disampaikan melandasi permintaan tersebut, yakni agar tidak adanya kesan monopoli perdagangan...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Fikar W Eda | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Tiga kepala daerah yakni Aceh Tengah, Gayo Lues dan Bener Meriah meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah memperlonggar aturan pemasaran getah pinus ke luar daerah.
Permintaan itu disampaikan dalam surat rekomendasi pemasaran getah pinus yang dikirimkan masing-masing kepala daerah kepada Gubernur Aceh.
Surat dari Bupati Aceh Tengah No. 500/2162/eko tertanggal 8 Juli 2021. Surat ditandatangani Wakil Bupati Aceh Tengah H Firdaus SKM.
Surat Bupati Gayo Lues No/ 500/985 tanggal 19 Agustus 2021 ditandatangani Wakil Bupati Said Sani, dan surat Plt Bupati Bener Meriah No: 522.3/1537 tanggal 3 Agustus 2021 ditandatangani Dailami.
Ada tiga alasan yang disampaikan melandasi permintaan tersebut, yakni agar tidak adanya kesan monopoli perdagangan.
Kedua, membuka persaingan harga dalam Kabupaten Aceh Tengah karena ada informasi harga atau perbandingan harga di luar Aceh, dan ketiga terjadinya perdagangan bebas getah pinus dengan harga kompetitif.
Surat ketiga kepala daerah tersebut didasarkan atas aspirasi Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo (AGPMG) yang mempersoalkan keberadaan Instruksi Gubernur No 03 Tahun 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh telah mengeluarkan peraturan dalam bentuk Instruksi Gubernur No: 03/INSTR/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.
Sekjen AGPMG Zam Zam Mubarak menyebutkan, akibat aturan ini, produksi getah pinus yang dihasilkan oleh pengusaha lokal Aceh Tengah tidak bisa dipasarkan ke luar Aceh.
Dampak dari aturan ini adalah menurunkan pendapatan pengusaha getah pinus dan sekaligus menurunkan pendapatan daerah.
Pengurus AGPMG menyampaikan aspirasi dan keberatan tersebut kepada pemkab Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah, DPR Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Harapannya agar instruksi gubernur tersebut dievaluasi kembali dan mendengarkan aspirasi dari asosiasi,” kata Zam Zam Mubarak.
Zam Zam evaluasi instruksi gubernur tersebut dimungkinkan mengacu kepada Undang Undang pemerintahan Aceh pasal 163 Mengenai Perdagangan; Undang Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Antar Pulau; dan Undang Undang No tahun 199 Tentang Praktek Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Alasan utama perlu dilakukannya evaluasi adalah penerimaan daerah turun drastis dan harga tidak kompetitif dengan wilayah di luar Aceh. Sebelumnya laporan dari Dinas Keuangan Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan realisasi penerimaan daerah tahun 2019 Rp 3,4 miliar, 2020 Rp 1,4 miliar dan tahun 2021 semester pertama ini sebesar Rp 340 juta."
“Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid 19 ini perlu dilakukan evaluasi terhadap aturan daerah yang menghambat pemulihan ekonomi salah satunya Instruksi Gubernur Aceh tentang moratorium penjualan getah pinus keluar wilayah Aceh ini,” lanjut Zam Zam Mubarak.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kebun-sere-wangi-terbakar.jpg)