Berita Lhokseumawe

Dilapor ke Kejagung Soal Penanganan Kasus Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan Kejari Lhokseumawe 

“Silahkan saja (melaporkan) dan tanyakan ke Kejagung saja,” ujar Kajari Lhokseumawe. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH. 

“Silahkan saja (melaporkan) dan tanyakan ke Kejagung saja,” ujar Kajari Lhokseumawe. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI oleh mahasiswa dan LSM, terkait kinerjanya dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan (tanggul) Pantai Cunda-Meuraksa Lhokseumawe. 

Laporan itu, disampaikan mahasiswa dan LSM secara tertulis yang juga ditembuskan ke Kejagung dan BPK RI. 

Masing-masing, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyurati Jamwas Kejagung dengan nomor surat 018/B/MaTA/VII/2021, tertanggal 26 Juli 2021.

Sedangkan LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK), Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM Unimal), dan Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Lhokseumawe,menyuratinya pada, Selasa (24/8/2021). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr Mukhlis SH yang dihubungi Serambinews.com, via selulernya menyebutkan, kalau Kejari Lhokseumawe dilaporkan ke Kejagung meminta untuk mengkonfirmasi ke Kejagung.

“Silahkan saja (melaporkan) dan tanyakan ke Kejagung saja,” ujar Kajari Lhokseumawe. 

Baca juga: Jaksa Periksa Empat Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Ditanya, apakah benar dalam kasus dugaan Korupsi Proyek pembangunan pengamanan (tanggul) Cunda -Meuraksa belum ada tersangka? 

Kajari Lhokseumawe menyampaikan, agar persoalan untuk menanyakan hal tersebut pada Kasi Intel.

“Nanti koordinasi sama kasi intel ya,” ujar Dr Mukhlis.

Ditanya, apa tanggapan terkait pelaporan tersebut, Kajari menyebutkan itu hak dari mereka.

“Biarin saja (dilaporkan), itu hak mereka melaporkan,” pungkas Dr Mukhlis.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada Rabu (19/5/2021.

Hasil audit terkait, dugaan korupsi pada proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda -Meuraksa diantar langsung petugas ke Lhokseumawe.

Untuk diketahui, BPKP PerwakilanAcehlalu mulai melakukan audit investigasi terhadap proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe senilai Rp 4,9 miliar tahun 2020 pada Februari 2021.(*)

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Segera Kembalikan Berkas Selegram Herlin Kenza ke Polres

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved