CPNS 2021
Kementerian Perindustrian Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Ini Waktu Pelaksanaan di 18 Daerah
Adapun lokasi ujian tempat pelaksanaan SKD masing-masing peserta sesuai dengan wilayah yang dipilih ketika melakukan pendaftaran di portal SSCASN.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
i. Peserta diharuskan menjaga kebersihan dan tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
j. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
k. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19
Diterangkan Kemenperin dalam pengumumannya itu, bagi peserta yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia melalui email rekrutmencpns@kemenperin.go.id.
Laporan itu dibuktikan dengan melampirkan surat rekomendasi dokter pemerintah dan / atau hasil swab test PCR atau rapid test antigen serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
Adapun waktu pelaporan dilakukan selambat-lambatnya pada H-1 pelaksanaan SKD sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk peserta.
Selanjutnya, panitia seleksi Kementerian Perindustrian akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada BKN.
Baca juga: BKN Wajibkan Peserta SKD CASN 2021 Mengisi Deklarasi Sehat dalam Kurun Waktu 14 Hari Sebelum Ujian
Sementara bagi peserta yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 namun telah menjalani isolasi mandiri, wajib membawa surat keterangan selesai isolasi mandiri dari dokter pemerintah atau pejabat yang berwenang.
Kemudian peserta melaporkan diri ke panitia pelaksana di lokasi ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, panitia akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kelayakan mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkas yang dibawa saat ujian SKD
Peserta SKD CPNS Kemenperin diwajibkan datang 90 menit sebelum ujian dimulai.
Peserta melakukan registrasi serta mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
Disamping itu, saat melakukan registrasi, peserta harus menunjukkan dokumen meliputi:
- KTP yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta
- KTP elektronik asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Peserta Seleksi
- Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi
- Hasil Swab test RT PCR/rapid test antigen.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)