Jalan Peureulak
Pemerintah Aceh Komit Selesaikan Jalan Peureulak-Lokop-Galus
Sementara Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan terkait pembangunan jalan Perlak Lokop- Batas Galus Segmen 3 tersebut, Pemerintah Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Mawardi ST menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan ruas jalan Peureulak-Lokop-Gayo Lues yang saat ini kondisinya rusak parah.
Penegasan itu disampaikan setelah 23 keuchik dari dua kecamatan di Aceh Timur meminta ruas jalan Peureulak-Lokop-Gayo Lues yang kondisinya rusak parah dan memprihatinkan agar segera diaspal pada Rabu (25/8/2021)
"Pemerintah berharap agar masyarakat bersabar," kata Mawardi kepada Serambinews.com, Kamis (26/8/2021) menanggapi permintaan aspirasi para keuchik dari dua kecamatan di Aceh Timur.
Mawardi mengatakan saat ini pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR tengah melakukan Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (Pre Award Meeting/PAM) terhadap penyedia/rekanan yang telah ditetapkan sebagai pemenang pada kegiatan peningkatan ruas jalan Perlak - Lokop - Batas Galus segmen 3, yaitu PT Wanita Mandiri Perkasa, dengan nilai pagu Rp 223.200.000.000.
Baca juga: Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Aceh Gelar Edukasi di Aceh Selatan
Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa 24 Agustus 2021 di Dinas PUPR Aceh.
"Untuk tahap selanjutnya yaitu gunning dan penandatanganan kontrak KPA bersama Penyedia (direktur perusahaan beserta personelnya) dan peserta Rapat PAM termasuk Tim Probity audit BPKP RI perwakilan Aceh menyepakati bahwa menunggu keluarnya Pendapat Hukum dari Kejaksaan Tinggi Aceh agar tidak mejadi sengketa/ persoalan Hukum di kemudian hari," kata Mawardi.
Sementara Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan terkait pembangunan jalan Perlak Lokop- Batas Galus Segmen 3 tersebut, Pemerintah Aceh sesang menunggu pendapat hukum Kejati Aceh.
Baca juga: ISIS Mulai Mengancam Bandara Kabul, Warga Afghanistan Diminta untuk Menjauh dari Bandara
Pendapat hukum kejaksaan, katanya, sangat penting untuk kepastian hukum terhadap hasil lelang paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Perlak Lokop- Batas Galus Segmen 3 tersebut.
"Artinya perlu kesabaran dan dukungan masyarakat serta pemerintah melalui Dinas PUPR Aceh. Kita tetap komit untuk pembangunan jalan ini agar berjalan namun tetap dalam proses yang benar dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan supaya tidak bermasalah hukum di kemudian hari," ujar Muhammad MTA.(*)