Update Corona di Aceh Tamiang

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aceh Tamiang Meninggal, Sudah 105 Jiwa, Zona Merah Seusai Live Music

Meninggalnya pasien Corona ini merupakan kasus ke 105 selama kasus Covid-19 menyebar di Aceh Tamiang sejak setahun lalu.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA        
Bupati Aceh Tamiang, Mursil (kanan) saat mengingatkan pengelola kafe dan warung kopi untuk tetap menerapkan protkes, beberapa waktu lalu. 

Meninggalnya pasien Corona ini merupakan kasus ke 105 selama kasus Covid-19 menyebar di Aceh Tamiang sejak setahun lalu.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang mengonfirmasi satu pasien di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, meninggal, Kamis (26/8/2021).

Meninggalnya pasien Corona ini merupakan kasus ke 105 selama kasus Covid-19 menyebar di Aceh Tamiang sejak setahun lalu.

“Hingga hari ini terkonfirmasi positif yang meninggal sebanyak 105 jiwa, sedangkan probable meninggal satu jiwa,” kata Ketua Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Kamis (26/8/2021) malam.

Devi menambahkan pada hari yang sama juga terjadi penambahan pasien positif enam orang.

Disebutnya hingga kini pasien yang tercatat positif telah mencapai 236 orang.

“Selain terjadi penambahan kasus positif, angka kesembuhan kita juga tinggi,” jelas Devi.

Devi menyebut sepanjang Kamis (26/8/2021), jumlah masyarakat yang telah selesai menjalani isolasi mandiri dengan kondisi sehat 15 orang.

Masing-masing pasien ini berasal dari Karangbaru tiga orang, Kota Kualasimpang enam orang, Kejuruan Muda dan Manyakpayed masing-masing dua orang serta Sekerak dan Tenggulun satu orang. 

“Harapan kami masyarakat tetap menegakkan protokol kesehatan, hindari kerumunan untuk mencegah klaster Covid-19,” pesan Devi.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat setelah dinyatakan sebagai zona merah.

Aturan pembatasan aktivitas masyarakat ini meliputi kegiatan sosial di lingkungan masyarakat dan transaksi jual beli yang warung kopi maupun swalayan.

Untuk bidang sosial, aturan ini meliputi larangan melangsungkan acara reseprsi pesta perkawinan, khitanan, turun tanah dan kegiatan lainnya, sedangkan untuk bidang ekonomi diarahkan kepada seluruh warung kopi, kafe dan swalayan agar menutup kegiatannya pada pukul 22.00 WIB.

Status zona merah ini diterima Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang pada Rabu (25/8/2021) siang, atau berselang tidak lama dari terjadinya kerumanan live music di dua kafe di Karangbaru.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved