Rabu, 3 Juni 2026

Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan Agama, Yahya Waloni Terancam Dipenjara

Dalam pasal UU ITE, Yahya Waloni terancam hukuman 6 tahun penjara. Sementara untuk pasal tentang penodaan agama, ancaman hukumannya 5 tahun.

Tayang:
Editor: Amirullah
Tangkapan layar media sosial Youtube
Ustaz Yahya Waloni 

SERAMBINEWS.COM - Penceramah Yahya Waloni terancam dipenjara setelah terjerat kasus penondaan agama.

Penceramah kontroversial Ustaz Yahya Waloni kini telah ditetapkan sebagai tersangka 

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis.

Penceramah asal Manado itu dijerat dengan pasal berlapis mulai dari undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan atau penistaan agama.

Yahya Waloni disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo. 45 A ayat 2 UU Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).

Dia juga dipersangkakan pada pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Dalam pasal UU ITE, Yahya Waloni terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri, Dilaporkan Terkait Kasus Ini

Sementara untuk pasal tentang penodaan agama, ancaman hukumannya 5 tahun.

Kabar penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Sudah (tersangka)," kata Rusdi, di Mabes Polri, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Rusdi menyampaikan bahwa saat ini Yahya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi.

Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Dia ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).

"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap), terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.

Laporan tersebut dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.

Selain Yahya Waloni, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

(tribunnewswiki/Rakli Almughni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Jadi Tersangka Penistaan Agama, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Baca juga: Ambisi Septian Satria Bagaskara, Striker Persik Kediri yang Siap Membungkam Bali United Malam Ini

Baca juga: Adik Aming yang Ngamuk Ingatkan Taat Prokes Meninggal Dunia, Sempat Beri Nasehat Menutup Aurat

Baca juga: Sempat Nasehati Masyarakat untuk Taat Prokes, Adik Aming Meninggal Dunia karena Sesak Napas

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved