Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Ismunandar merupakan terpidana perkara suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tahun 2019-2020.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bupati Kutai Timur Ismunandar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dengan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) 

SERAMBINEWS.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Kamis (26/8/2021).

Ismunandar merupakan terpidana perkara suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tahun 2019-2020.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.

“Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

 Ia mengatakan, Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda  Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, mantan Bupati Kutai Timur itu juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973 yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika Ismundandar tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ali.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” kata dia.

 Selain itu, dalam kasus yang sama, KPK mengeksekusi mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih Lepas Kelas IIA Tangerang.

Istri dari Ismunandar itu akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.

Encek, ujar Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Eks Ketua DPRD itu juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 629.700.000 yang dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Ali.

"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," kata dia.

Baca juga: Turki Belum Bisa Penuhi Permintaan Taliban, Jaga Bandara Kabul Seusai Pasukan Asing Pergi

Baca juga: Bea Cukai Gelar Patroli di Perairan Sabang

Baca juga: Sempat Normal, Nagan Raya Terapkan Lagi Belajar Mengajar Tatap Muka Sistem Shift, Kini Zona Oranye

Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Eks Bupati Kutai Timur dan Istrinya ke Lapas Tangerang",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved