Syahbandar dan Korban akan Dihadirkan ke DPRK, Insiden Tabrakan Kapal Nelayan di Perairan Aceh Barat
Menyikapi kasus tabrakan kapal nelayan yang menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah di perairan laut Aceh Barat, pihak DPRK
MEULABOH - Menyikapi kasus tabrakan kapal nelayan yang menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah di perairan laut Aceh Barat, pihak DPRK akan memanggil Syahbandar, korban kapal tenggelam, serta sejumlah pihak perusahaan pengangkutan batu bara di daerah tersebut.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilakukan di Kantor DPRK tersebut guna mencari titik terang terkait persoalan nelayan yang diduga ditabrak oleh kapal besar di perairan Aceh Barat sekitar 10 mil dari bibir pantai.
“Kita sudah siapkan surat undangan. Surat undangan kami antar langsung kepada pihak terkait dalam kasus tabrakan kapal nelayan sebagaimana arahan dari pimpinan untuk dihadirkan ke Kantor DPRK,” kata Mulyadi, Sekwan Aceh Barat, Kamis (26/8/2021).
Disebutkan, kegiatan RDP itu akan dilaksanakan pada Selasa (31/8/2021) mendatang, dengan harapan akan ada titik terang menyangkut tindak lanjut kasus tersebut.
“Sejuah ini masalah tabrakan kapal nelayan belum ada kejelasan, sehingga kita dari DPRK akan memanggil pihak perusahaan rekanan yang mengangkut batu bara, korban, dan Syahbandar,” kata Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (25/8/2021).
Disebutkan, melalui RDP yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, diharapkan akan ada titik terang atau petunjuk terkait kasus tabrakan tersebut.
Sementara itu, sebelum peristiwa terbakarnya KM Dek Rita 8 GT terjadi pada Senin (9/8/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB, sekitar 10 mil dari bibir pantai Meulaboh saat dua orang nelayan sedang menjangkar akibat terjadi angin kencang ketika mereka hendak melaut.
Keberadaan kapal nelayan saat itu berada di arah barat laut, dengan posisi boat menjangkar. Kapal tersebut ditabrak di posisi menyamping tiga kali benturan, sehingga tenggelam karena bodi kapal hancur.
KM Dekrita 8 GT tersebut merupakan milik Nurullah (48), warga Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, yang juga sebagai kapten kapal tersebut bersama Nazaruddin (48) warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, yang saat itu sebagai ABK KM Dek Rita.
Musibah itu terjadi ketika mereka sedang beristirahat di dalam kapal tersebut menunggu hingga redanya angin kencang pada malam itu, dimana lampu dan GPS tetap mereka dihidupkan.(c45)